Bentuk-Bentuk Bullying dan Solusi Hukum dalam Mencegah Terjadinya Bullying, Sosialisasi di UPT Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Taruna Jaya 2 DKI Jakarta
Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang semester 6, sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun tema kegiatan ini adalah “Bentuk-Bentuk Bullying dan Solusi Hukum dalam Mencegah Terjadinya Bullying” di UPT. Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Taruna Jaya 2 Prov. DKI Jakarta, Jl. AMD Babakan Pocis RT. 6 RW. 1, Kel. Bakti Jaya Kec. Setu, Tangerang Selatan.
Bullying merupakan permasalahan serius yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan sosial remaja, khususnya mereka yang berada dalam lingkungan panti sosial. Oleh karena itu, kegiatan PKM ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman hukum, serta pendekatan preventif kepada penghuni Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 mengenai bahaya bullying dan cara-cara penanggulangannya.
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi kasus, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran remaja tentang hak dan kewajiban mereka dalam interaksi sosial yang sehat dan bebas kekerasan. Selain itu, mahasiswa juga memberikan wawasan hukum terkait perlindungan anak dan remaja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap isu bullying serta munculnya semangat untuk saling menghargai dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung di dalam panti. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk karakter remaja yang lebih positif serta memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan bullying di lingkungan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).