EDUKASI KONSTITUSI BAGI SISWA SMP NEGERI 1 TANGERANG SELATAN

UPAYA PENANAMAN KESADARAN HUKUM TENTANG PANCASILA, HAK WARGA NEGARA, DAN SUPREMASI HUKUM

Authors

  • nabilanurul laeli mahasiswa

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan fundamental dalam memastikan nilai-nilai konstitusional terinternalisasi secara mendalam di kalangan generasi muda. Rendahnya kesadaran hukum pada usia remaja menjadi problem krusial yang berpotensi menggerus karakter bangsa dan melemahkan cita-cita negara hukum. Menjawab tantangan tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk menanamkan fondasi kesadaran dan budaya sadar konstitusi bagi siswa-siswi di SMP Negeri 1 Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah intervensi edukatif melalui pendekatan partisipatif dan dialogis. Materi difokuskan pada tiga pilar esensial: internalisasi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai philosophische grondslag (dasar filosofis), pemahaman yang seimbang mengenai hak dan kewajiban warga negara sesuai amanat UUD 1945, serta pengenalan prinsip supremasi hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Program ini didasarkan pada kerangka pemikiran akademis mengenai pentingnya mentransformasikan ‘pengetahuan hukum’ menjadi ‘kesadaran hukum’ yang sejati. Luaran yang diharapkan tidak hanya peningkatan literasi hukum (aspek kognitif), tetapi juga pembentukan sikap (aspek afektif) dan perilaku (aspek psikomotorik) yang menjunjung tinggi konstitusi. Dengan demikian, pengabdian ini merupakan investasi strategis dalam membentuk generasi masa depan yang berkarakter, berintegritas, dan mampu menjadi pilar penegak demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.

Keywords: Kesadaran Hukum, Edukasi Konstitusi, Generasi Muda, Pengabdian kepada Masyarakat, Supremasi Hukum

Downloads

Published

2026-04-13