EDUKASI KONSTITUSI BAGI SISWA SMP NEGERI 1 TANGERANG SELATAN
UPAYA PENANAMAN KESADARAN HUKUM TENTANG PANCASILA, HAK WARGA NEGARA, DAN SUPREMASI HUKUM
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan fundamental dalam memastikan nilai-nilai konstitusional terinternalisasi secara mendalam di kalangan generasi muda. Rendahnya kesadaran hukum pada usia remaja menjadi problem krusial yang berpotensi menggerus karakter bangsa dan melemahkan cita-cita negara hukum. Menjawab tantangan tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk menanamkan fondasi kesadaran dan budaya sadar konstitusi bagi siswa-siswi di SMP Negeri 1 Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah intervensi edukatif melalui pendekatan partisipatif dan dialogis. Materi difokuskan pada tiga pilar esensial: internalisasi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai philosophische grondslag (dasar filosofis), pemahaman yang seimbang mengenai hak dan kewajiban warga negara sesuai amanat UUD 1945, serta pengenalan prinsip supremasi hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Program ini didasarkan pada kerangka pemikiran akademis mengenai pentingnya mentransformasikan ‘pengetahuan hukum’ menjadi ‘kesadaran hukum’ yang sejati. Luaran yang diharapkan tidak hanya peningkatan literasi hukum (aspek kognitif), tetapi juga pembentukan sikap (aspek afektif) dan perilaku (aspek psikomotorik) yang menjunjung tinggi konstitusi. Dengan demikian, pengabdian ini merupakan investasi strategis dalam membentuk generasi masa depan yang berkarakter, berintegritas, dan mampu menjadi pilar penegak demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.
Keywords: Kesadaran Hukum, Edukasi Konstitusi, Generasi Muda, Pengabdian kepada Masyarakat, Supremasi Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).