KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH SMP NEGERI 20 TANGERANG SELATAN
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di tingkat sekolah menengah Pertama. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 20 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan tujuan utama untuk memberikan edukasi hukum dan psikologis kepada para peserta didik mengenai pentingnya pemahaman terhadap mekanisme Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual serta dukungan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata Kekerasan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau pemaksaan yang terkait dengan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban, kekerasan seksual ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu landasan utama yang memberikan perlindungan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial korban, khususnya di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, materi yang disampaikan mencakup pengenalan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), peran lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta bentuk-bentuk dukungan psikologis yang dapat diakses oleh korban. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara warga sekolah, konselor, dan keluarga dalam menciptakan sistem perlindungan dan respon cepat terhadap kasus kekerasan seksual. Diharapkan kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat literasi psikososial siswa, serta menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).