a sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dilingkungan remaja UU no 12 tahun 2022

Kesadaran hukum, pemahaman, Kekerasan seksual

Authors

  • julita dwi carmedila tata https://suarailmu.site/2024/11/14/pengabdian-kepada-masyarakat-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-pamulang-sosialisasi-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-remaja-smk-sasmita-jaya-2-rabu-13-november-2024/

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalahkegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatansumber daya manusia yang dilakukan oleh aktivitasAkademika sebagai perwujudan dharma bakti. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnyadikalangan remaja tentang pencegahan kekerasanseksual. Dengan adanya kegiatan Pengabdian KepadaMasyarakat ini diharapkan dapat memberikanpemahaman kepada siswa/i agar memahami tentangpencegahan kekerasan seksual serta dampak akibatkekerasan seksuaL UU No 12 tahun 2002 terhadapmaraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, terutama dalam kalangan muda. Rencana kegiatanyang akan dilakukan dalam kegiatan PengabdianKepada Masyarakat adalah sosialisasi serta edukasikepada siswa/i melalui pemaparan materi dan diskusisesi tanya jawab untuk memberikan rangsangan dayapikir peserta siswa/i mengenai materi yang disampaikan.

 

Downloads

Published

2026-05-18