THE BIJAK DALAM BERSOSIAL MEDIA BERDASARKAN UU ITE
BIJAK MENGUNAKAN MEDIA SISOAL BAGI ANAK SMP BINA INSANI KOTA TANGGERANG
Abstract
ABSTRAK
Penggunaan media sosial oleh pelajar semakin meningkat dan menjadi bagian penting dalam aktivitas sehari-hari.
Namun, tingginya intensitas penggunaan tersebut tidak selalu disertai dengan pemahaman mengenai aspek hukum
yang mengatur perilaku digital. Minimnya literasi hukum digital menyebabkan pelajar rentan melakukan tindakan
yang berpotensi melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, perundungan siber, penyebaran foto tanpa izin,
serta ujaran kebencian. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 di SMP
Bina Insani, Kota Tangerang, dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai penggunaan media sosial
secara bijak berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode kegiatan meliputi
penyuluhan hukum, diskusi partisipatif, studi kasus, serta asesmen pra dan pasca penyuluhan. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa terkait jejak digital, privasi, ujaran kebencian, dan
batasan hukum unggahan digital. Siswa juga menunjukkan perubahan sikap dalam bermedia sosial setelah
kegiatan. Temuan ini menegaskan pentingnya literasi hukum digital berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan
digital yang aman dan sehat bagi pelajar.
Kata kunci: literasi hukum digital, UU ITE, media social.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).