THE BIJAK DALAM BERSOSIAL MEDIA BERDASARKAN UU ITE

BIJAK MENGUNAKAN MEDIA SISOAL BAGI ANAK SMP BINA INSANI KOTA TANGGERANG

Authors

  • kerin eunike damaledo universitas pamulang

Abstract

ABSTRAK
Penggunaan media sosial oleh pelajar semakin meningkat dan menjadi bagian penting dalam aktivitas sehari-hari.
Namun, tingginya intensitas penggunaan tersebut tidak selalu disertai dengan pemahaman mengenai aspek hukum
yang mengatur perilaku digital. Minimnya literasi hukum digital menyebabkan pelajar rentan melakukan tindakan
yang berpotensi melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, perundungan siber, penyebaran foto tanpa izin,
serta ujaran kebencian. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 di SMP
Bina Insani, Kota Tangerang, dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai penggunaan media sosial
secara bijak berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode kegiatan meliputi
penyuluhan hukum, diskusi partisipatif, studi kasus, serta asesmen pra dan pasca penyuluhan. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa terkait jejak digital, privasi, ujaran kebencian, dan
batasan hukum unggahan digital. Siswa juga menunjukkan perubahan sikap dalam bermedia sosial setelah
kegiatan. Temuan ini menegaskan pentingnya literasi hukum digital berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan
digital yang aman dan sehat bagi pelajar.
Kata kunci: literasi hukum digital, UU ITE, media social.

Downloads

Published

2026-05-18