implementasi edukasi hukum terhadap bahaya judi online sebagai upaya perlindungan hukum bagi masa depan remaja
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP BAHAYA JUDI ONLINE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASA DEPAN BANGSA
Abstract
Penetrasi internet masif di Indonesia telah memicu eskalasi praktik perjudian daring di kalangan remaja yang mengancam kesejahteraan mental dan masa depan generasi muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat pemahaman hukum remaja terhadap bahaya judi online, mengevaluasi efektivitas implementasi edukasi hukum preventif, dan mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan program. Metode participatory action research dengan desain pre-test dan post-test digunakan untuk mengevaluasi program edukasi hukum yang mengintegrasikan penyuluhan interaktif (40%) dan diskusi partisipatif (60%). Hasil penelitian menunjukkan kondisi awal yang memprihatinkan dengan hanya 23,5% peserta memiliki pemahaman memadai tentang regulasi hukum perjudian daring. Implementasi program edukasi terbukti sangat efektif meningkatkan pemahaman regulasi hukum sebesar 225,5%, kesadaran konsekuensi hukum sebesar 320,4%, dan sikap preventif sebesar 220,7%. Keberhasilan program dipengaruhi oleh relevansi materi, pendekatan partisipatif dengan engagement 78,4%, penggunaan studi kasus yang memicu internalisasi nilai pada 85,3% peserta, dan dukungan institusional. Program edukasi hukum preventif perlu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan formal dengan melibatkan kolaborasi multipihak untuk menciptakan ekosistem perlindungan komprehensif bagi remaja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).