Mohammad Farid PERAN PELAJAR DALAM MEMBANGUN BUDAYA DIGITAL POSITIF ANTI HOAKS SESUAI UNDANG-UNDANG ITE
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital di kalangan pelajar telah membawa perubahan
signifikan dalam pola komunikasi, pembelajaran, dan interaksi sosial. Namun,
perkembangan tersebut juga menimbulkan persoalan baru berupa persebaran hoaks
yang semakin masif di media sosial. Pelajar menjadi kelompok yang rentan karena
tingginya intensitas penggunaan gawai dan rendahnya kemampuan memverifikasi
informasi. Berdasarkan kondisi tersebut, dilakukan kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat (PKM) melalui sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya hoaks serta
urgensi membangun budaya digital positif sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan dilaksanakan di SMP Bina Insani, Kota
Tangerang, dengan metode penyampaian materi hukum, literasi digital, diskusi
interaktif, dan simulasi identifikasi hoaks. Artikel ini mengkaji latar belakang, metode
pelaksanaan, serta hasil kegiatan yang menunjukkan peningkatan kesadaran pelajar
terhadap etika bermedia sosial dan kemampuan memilah informasi. Hasil evaluasi
menunjukkan bahwa siswa mampu mengenali ciri hoaks, memahami dasar hukum
terkait penyebaran informasi bohong, serta menunjukkan sikap lebih berhati-hati dalam
aktivitas digital. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum berbasis literasi
2
digital efektif dalam membentuk budaya digital positif dan mencegah penyebaran
hoaks di lingkungan pelajar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).