SADAR HUKUM DAN EMPATI: IMPLEMENTASI LITERASI SOSIAL- HUKUM DALAM MENCEGAH TERJADINYA BULLYING PADA SISWA
Abstract
Bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah merupakan permasalahan sosial yang masih
sering terjadi dan berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis, sosial, serta
akademik siswa. Rendahnya pemahaman siswa terhadap konsekuensi hukum dari tindakan
bullying, disertai kurangnya empati sosial, menjadi faktor yang memperbesar potensi
terjadinya perilaku tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran hukum dan empati siswa melalui implementasi literasi sosial dan hukum sebagai
upaya preventif terhadap bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah. Metode pelaksanaan
dilakukan melalui kegiatan sosialisasi interaktif, penyampaian materi edukatif mengenai
bullying beserta implikasi hukumnya, diskusi kasus, serta simulasi penyelesaian konflik secara
konstruktif. Sasaran kegiatan adalah siswa sekolah menengah yang diberikan pemahaman
mengenai bentuk-bentuk bullying, dampaknya terhadap korban, serta tanggung jawab hukum
dan moral yang melekat pada pelaku. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan
pemahaman siswa terkait bahaya bullying, tumbuhnya kesadaran akan pentingnya
menghormati hak sesama, serta meningkatnya kemampuan siswa dalam menunjukkan sikap
empati dalam interaksi sosial. Implementasi literasi sosial dan hukum terbukti efektif sebagai
langkah preventif dalam membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan berorientasi
pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi
berkelanjutan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mengintegrasikan pendidikan
hukum dan penguatan empati sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).