MEMBANGUN AKHLAKUL KARIMAH: “SOSIALISASI ANTI- BULLYING DAN KEKERASAN DI SEKOLAH BERBASIS NILAI UKHUWAH islamiyah”
Abstract
Perundungan atau bullying masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di lingkungan
sekolah dan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis, emosional, serta
sosial peserta didik. Rendahnya pemahaman mengenai bahaya bullying dan kurangnya
penerapan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya
perilaku tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman siswa mengenai bullying serta menanamkan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah
sebagai upaya membangun akhlakul karimah di lingkungan sekolah. Kegiatan dilaksanakan
di SMP Negeri 5 Tangerang Selatan dengan sasaran siswa kelas VIII dan IX sebanyak 49
peserta. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Kegiatan inti berupa sosialisasi dan penyuluhan mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk
bullying, dampak bullying, serta cara pencegahannya melalui metode ceramah, diskusi
interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman
peserta mengenai bullying dan penerapan nilai ukhuwah Islamiyah. Peserta mulai memahami
bahwa tindakan mengejek, berkata kasar, dan merendahkan teman termasuk bentuk bullying
verbal yang dapat berdampak negatif terhadap korban. Selain itu, kegiatan ini juga
meningkatkan kesadaran siswa untuk menerapkan sikap saling menghormati, toleransi, dan
kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, sosialisasi anti-bullying
berbasis nilai ukhuwah Islamiyah dapat menjadi salah satu upaya preventif dalam
menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan harmonis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).