Penyuluhan Anti Kekerasan Seksual Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Dan Perlindungan Diri Remaja Di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya Ii
Abstract
Bahasa Indonesia: Kekerasan seksual merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih sering terjadi dan memberikan dampak negatif terhadap korban, terutama pada kalangan remaja yang termasuk kelompok rentan. Keterbatasan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, cara pencegahan, dan mekanisme perlindungan diri dapat meningkatkan risiko remaja menjadi korban maupun tidak mampu mengenali tindakan yang termasuk kekerasan seksual. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perlindungan diri remaja melalui penyuluhan anti kekerasan seksual di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya II Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya jawab, simulasi sederhana, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 20 remaja binaan dengan materi yang mencakup pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampak yang ditimbulkan, konsep persetujuan (consent), perlindungan diri, dan mekanisme pelaporan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai rata-rata dari 67,25 pada pre-test menjadi 80,00 pada post-test. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran mengenai pentingnya menjaga batasan diri, mengenali situasi berisiko, serta keberanian untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan perlindungan diri remaja sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).