Membangun Lingkungan Yang Aman Dan Anti Bullying Pada Smk Negeri 1 Tangerang Selatan
Abstract
Fenomena eskalasi kriminalitas pada kelompok usia remaja telah mencapai titik anomali struktural yang mengkhawatirkan, dengan perilaku perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan sebagai salah satu manifestasi paling destruktif. Artikel ini menganalisis pelaksanaan program sosialisasi interaktif bertajuk "Membangun Lingkungan Sekolah yang Aman dan Anti Bullying" di SMK Negeri 1 Tangerang Selatan pada Mei 2026. Problematika utama yang ditemukan di lapangan adalah tingginya miskonsepsi siswa yang menganggap perundungan sekadar candaan, ketiadaan pemahaman mengenai ancaman pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta rapuhnya internalisasi moral. Menggunakan metode participatory action (40% ceramah interaktif dan 60% Focus Group Discussion serta bedah kasus), program ini berupaya mengintegrasikan pendekatan teoretis-dogmatis dengan pendekatan teman sebaya (peer-to-peer approach). Hasil asesmen pretest dan posttest menunjukkan adanya lonjakan literasi hukum dan restorasi kepekaan sosial yang tajam di antara partisipan. Fusi antara rasionalisasi sanksi hukum pidana sebagai deterrent effect dan restorasi nilai moral-spiritual terbukti efektif dalam memutus kultur kebisuan (culture of silence) di ekosistem sekolah menengah kejuruan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).