PERAN EDUKASI UU ITE DALAM MEMBENTUK PERILAKU BIJAK BERMEDIA SOSIAL PADA PELAJAR
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar yang menjadi pengguna aktif media sosial. Media sosial tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga sebagai media untuk memperoleh informasi dan menunjang proses pembelajaran. Namun, tingginya intensitas penggunaan media sosial tanpa disertai pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum dan etika digital dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk kejahatan siber seperti Video Call Sex (VCS), sextortion, dan online grooming. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum digital bagi pelajar agar mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelajar mengenai penggunaan media sosial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan dilaksanakan di SMAS PGRI Balaraja dengan sasaran siswa kelas X.3 sebanyak 23 peserta. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, penyampaian materi menggunakan media presentasi, diskusi interaktif, pembahasan studi kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan UU ITE, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta berbagai bentuk penipuan dan eksploitasi digital yang sering terjadi pada kalangan remaja.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsekuensi hukum penggunaan media sosial, pentingnya menjaga keamanan data pribadi, serta kemampuan mengenali berbagai modus kejahatan siber. Selain itu, kegiatan ini juga mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk perilaku yang lebih bijak, kritis, serta bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Dengan demikian, edukasi UU ITE dapat menjadi salah satu upaya preventif yang efektif dalam menciptakan budaya digital yang aman, sehat, dan beretika di kalangan pelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).