Sosialisasi Resolusi Konflik dan Pencegahan Perilaku Bullying
Abstract
Perilaku bullying dan ketidakmampuan dalam menyelesaikan konflik secara
damai masih menjadi permasalahan yang sering ditemukan di lingkungan
sekolah. Konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi
tindakan perundungan yang berdampak negatif terhadap kondisi psikologis,
sosial, dan akademik peserta didik. Kurangnya pemahaman siswa mengenai
resolusi konflik serta rendahnya kesadaran akan bahaya bullying menjadi faktor
yang mendorong terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan
pendidikan. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
ini dilaksanakan dengan tema "Sosialisasi Resolusi Konflik dan Pencegahan
Perilaku Bullying di Kalangan Siswa/Siswi".
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai
konsep resolusi konflik, meningkatkan kemampuan siswa dalam menyelesaikan
permasalahan secara damai, serta menumbuhkan kesadaran mengenai
dampak dan konsekuensi perilaku bullying. Metode pelaksanaan kegiatan
dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, tanya
jawab, dan evaluasi menggunakan kuesioner.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta
mengenai penyebab konflik, teknik penyelesaian konflik secara konstruktif,
bentuk-bentuk bullying, dampak bullying, serta upaya pencegahannya. Peserta
juga menunjukkan peningkatan kesadaran untuk mengedepankan komunikasi,
toleransi, empati, dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang lebih
bijaksana dalam menghadapi konflik serta berperan aktif dalam menciptakan
lingkungan sekolah yang aman, harmonis, dan bebas dari bullying.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).