MENUMBUHKAN KESADARAN ANTI-BULLYING DI KALANGAN REMAJA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Authors

  • Amelia nuraini lia universitas pamulang

Abstract

Bahasa Indonesia: Perundungan (bullying) masih menjadi salah satu 

permasalahan yang sering dijumpai di lingkungan sekolah dan memberikan 

dampak negatif terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik 

peserta didik. Rendahnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying 

menyebabkan sebagian siswa menganggap perilaku mengejek, mengucilkan, 

maupun intimidasi verbal sebagai bentuk candaan biasa. Kegiatan Pengabdian 

kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran 

siswa mengenai bahaya bullying, dampak yang ditimbulkan, serta pentingnya 

perlindungan hukum terhadap korban. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 20 

Tangerang Selatan melalui metode penyuluhan hukum, sosialisasi interaktif, 

diskusi, simulasi kasus (role play), dan evaluasi pemahaman peserta. 

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan 

evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa 

mengenai jenis-jenis bullying, dampak psikologis maupun sosial yang 

ditimbulkan, serta meningkatnya kesadaran peserta untuk menghargai sesama 

dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, 

dan bebas dari perundungan. Edukasi hukum yang diberikan juga mampu 

menumbuhkan pemahaman mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum 

dari tindakan bullying. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum yang 

dikombinasikan dengan pendekatan partisipatif merupakan strategi yang efektif 

dalam membangun budaya anti-bullying di lingkungan sekolah.

Kata Kunci: bullying; perlindungan anak; penyuluhan hukum; pendidikan 

karakter; sekolah.

 

Downloads

Published

2026-06-29