MENUMBUHKAN KESADARAN ANTI-BULLYING DI KALANGAN REMAJA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Abstract
Bahasa Indonesia: Perundungan (bullying) masih menjadi salah satu
permasalahan yang sering dijumpai di lingkungan sekolah dan memberikan
dampak negatif terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik
peserta didik. Rendahnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying
menyebabkan sebagian siswa menganggap perilaku mengejek, mengucilkan,
maupun intimidasi verbal sebagai bentuk candaan biasa. Kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran
siswa mengenai bahaya bullying, dampak yang ditimbulkan, serta pentingnya
perlindungan hukum terhadap korban. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 20
Tangerang Selatan melalui metode penyuluhan hukum, sosialisasi interaktif,
diskusi, simulasi kasus (role play), dan evaluasi pemahaman peserta.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan
evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa
mengenai jenis-jenis bullying, dampak psikologis maupun sosial yang
ditimbulkan, serta meningkatnya kesadaran peserta untuk menghargai sesama
dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman,
dan bebas dari perundungan. Edukasi hukum yang diberikan juga mampu
menumbuhkan pemahaman mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum
dari tindakan bullying. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum yang
dikombinasikan dengan pendekatan partisipatif merupakan strategi yang efektif
dalam membangun budaya anti-bullying di lingkungan sekolah.
Kata Kunci: bullying; perlindungan anak; penyuluhan hukum; pendidikan
karakter; sekolah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).