STOP CYBERBULLYING! LITERASI HUKUM BERDASARKAN UU ITE BAGI PELAJAR DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Authors

  • Khadiza Nabasa Yogaswara Universitas Pamulang
  • Neng Siti Rahma Yulian Universitas Pamulang
  • Natalia Sari Pardede Universitas Pamulang

Abstract

Perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi dan
informasi telah meningkatkan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak
sekolah sebagai alat untuk berinteraksi dan mencari informasi. Akan tetapi,
fenomena ini sering kali tidak sebanding dengan tingkat pemahaman hukum
yang diperlukan, sehingga menyebabkan meningkatnya kasus perundungan
siber. Banyak siswa yang belum menyadari batasan hukum dan akibat pidana
yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Program Pengabdian
kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta
meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran etika digital di kalangan siswa
SMPN 20 Tangerang Selatan. Metode yang digunakan meliputi pendekatan yang
melibatkan partisipasi dengan sosialisasi serta penyuluhan hukum, yang
dipadukan dengan ceramah interaktif, diskusi kelompok, analisis studi kasus
nyata, serta sesi tanya jawab. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan
jenis-jenis perundungan siber, dampak psikologis terhadap korban, hingga
sanksi hukum berdasarkan UU ITE. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan
peningkatan dalam pemahaman hukum siswa, perubahan dalam cara berpikir,
serta perkembangan kesadaran untuk memanfaatkan media sosial dengan lebih
bijaksana, sopan, dan bertanggung jawab. Melalui pelaksanaan program ini,
diharapkan dapat tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan
norma-norma hukum yang berlaku dalam era digital.
Kata Kunci: cyberbullying, uu ite, media sosial, pelajar

Downloads

Published

2026-06-29