STOP CYBERBULLYING! LITERASI HUKUM BERDASARKAN UU ITE BAGI PELAJAR DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi dan
informasi telah meningkatkan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak
sekolah sebagai alat untuk berinteraksi dan mencari informasi. Akan tetapi,
fenomena ini sering kali tidak sebanding dengan tingkat pemahaman hukum
yang diperlukan, sehingga menyebabkan meningkatnya kasus perundungan
siber. Banyak siswa yang belum menyadari batasan hukum dan akibat pidana
yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Program Pengabdian
kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta
meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran etika digital di kalangan siswa
SMPN 20 Tangerang Selatan. Metode yang digunakan meliputi pendekatan yang
melibatkan partisipasi dengan sosialisasi serta penyuluhan hukum, yang
dipadukan dengan ceramah interaktif, diskusi kelompok, analisis studi kasus
nyata, serta sesi tanya jawab. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan
jenis-jenis perundungan siber, dampak psikologis terhadap korban, hingga
sanksi hukum berdasarkan UU ITE. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan
peningkatan dalam pemahaman hukum siswa, perubahan dalam cara berpikir,
serta perkembangan kesadaran untuk memanfaatkan media sosial dengan lebih
bijaksana, sopan, dan bertanggung jawab. Melalui pelaksanaan program ini,
diharapkan dapat tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan
norma-norma hukum yang berlaku dalam era digital.
Kata Kunci: cyberbullying, uu ite, media sosial, pelajar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).