Sosialisasi EDUKASI PROSEDUR PELAPORAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI UPAYA KESADARAN TERHADAP HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Program Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat dalam Memahami Hak Korban dan Tata Cara Pelaporan Kekerasan Seksual
Abstract
Kekerasan seksual merupakan permasalahan yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Kurangnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, prosedur pelaporan, serta hak dan perlindungan hukum yang dimiliki korban menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pamulang di SMA Widuri pada tanggal 12 Mei 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui edukasi mengenai kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hak-hak korban, dan layanan perlindungan yang tersedia. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, pentingnya pelaporan, serta akses terhadap perlindungan hukum bagi korban. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya lingkungan sekolah yang lebih aman, meningkatkan keberanian siswa untuk melaporkan tindak kekerasan seksual, serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kalangan remaja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).