SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ITE BAGI ANAK DIBAWAH UMUR PADA SMA PGRI BALARAJA

Authors

  • Intan Badri_30 Ujiversitas pamulang

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Penggunaan internet dan media sosial yang semakin luas memberikan manfaat dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mendukung proses pembelajaran. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko apabila tidak diimbangi dengan pemahaman mengenai etika digital, literasi digital, serta ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan data pribadi masih sering ditemukan di kalangan remaja.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai penggunaan teknologi informasi yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan di SMA PGRI Balaraja pada tanggal 30 April 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 23 siswa. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.

Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, serta perlindungan data pribadi. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media digital. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum dan literasi digital merupakan langkah yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan teknologi informasi di kalangan pelajar.

 

 

Kata Kunci: UU ITE, Literasi Digital, Kesadaran Hukum, Media Sosial, Anak di Bawah Umur.

Downloads

Published

2026-06-29