SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ITE BAGI ANAK DIBAWAH UMUR PADA SMA PGRI BALARAJA
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Penggunaan internet dan media sosial yang semakin luas memberikan manfaat dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mendukung proses pembelajaran. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko apabila tidak diimbangi dengan pemahaman mengenai etika digital, literasi digital, serta ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan data pribadi masih sering ditemukan di kalangan remaja.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai penggunaan teknologi informasi yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan di SMA PGRI Balaraja pada tanggal 30 April 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 23 siswa. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, serta perlindungan data pribadi. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media digital. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi hukum dan literasi digital merupakan langkah yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan teknologi informasi di kalangan pelajar.
Kata Kunci: UU ITE, Literasi Digital, Kesadaran Hukum, Media Sosial, Anak di Bawah Umur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).