Peran Edukasi Hukum Dalam Mencegah Cyberbullying Di Media Sosial Pada Siswa SMA
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan pelajar, khususnya siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Di balik manfaat yang ditawarkan, fenomena cyberbullying tumbuh sebagai ancaman nyata yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan akademik korban. Rendahnya literasi hukum digital serta minimnya program edukasi yang terstruktur di lingkungan sekolah menjadi faktor utama yang memperparah persoalan ini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di SMK Letris 2 Pamulang dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa terhadap konsep cyberbullying, dampaknya, serta konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum interaktif, diskusi kasus nyata, simulasi penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman hukum siswa mengenai cyberbullying. Selain itu, terbentuk kesadaran kolektif di kalangan peserta untuk berperilaku lebih etis dan bertanggung jawab dalam ruang digital. Kegiatan ini diharapkan menjadi model edukasi hukum yang dapat direplikasi di sekolah-sekolah lain sebagai langkah nyata pencegahan cyberbullying di kalangan generasi muda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).