Sosialisasi Hukum dan Dampak Narkotika Dikalangan Masyarakat
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja masih menjadi permasalahan serius yang berdampak terhadap aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Rendahnya pemahaman mengenai bahaya narkotika serta konsekuensi hukumnya menyebabkan remaja menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi hukum di SMA Keluarga Widuri Jakarta Selatan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa mengenai dampak, faktor penyebab, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan hukum yang dipadukan dengan presentasi materi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan evaluasi menggunakan post-test berbasis Google Form. Peserta kegiatan berjumlah 30 siswa kelas XI. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi. Berdasarkan hasil evaluasi, sekitar 89% peserta telah memahami bahaya narkotika, faktor penyebab penyalahgunaan, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini juga berhasil meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) dan kewaspadaan peserta dalam menghadapi pengaruh negatif lingkungan pergaulan. Dengan demikian, sosialisasi hukum melalui kegiatan PKM terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai penyalahgunaan narkotika serta mendukung upaya preventif dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).