Persepsi Masyarakat Terhadap Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Implementasi Ekonomi Kerakyatan di Desa Pucangan
Keywords:
Koperasi Desa , Ekonomi Kerakyatan , Persepsi Masyarakat , Tantangan Tata Kelola, Desa PucanganAbstract
Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi kerakyatan yang dirancang untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam mengelola potensi ekonomi secara kolektif. Keberadaan koperasi ini didasarkan pada semangat pemberdayaan masyarakat, pemerataan kesejahteraan, serta pemberdayaan kemandirian ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap Koperasi Desa Merah Putih sebagai implementasi ekonomi kerakyatan di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Selain itu, penelitian ini juga fokus pada tantangan yang dihadapi koperasi dalam menjalankan usahanya serta kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa. enelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai pandangan masyarakat terhadap keberadaan koperasi, bentuk partisipasi yang muncul, serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pucangan tidak hanya dipahami sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai wadah sosial ekonomi yang menghubungkan kepentingan ekonomi warga dengan nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas sosial. Dalam pelaksanaannya, koperasi ini menghadapi berbagai dinamika yang berkaitan dengan pengelolaan, kemitraan, dan penerimaan masyarakat, sehingga menjadi penting untuk dikaji secara lebih mendalam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran empiris mengenai posisi koperasi desa sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan menjadi bahan masukan bagi pengelola koperasi, pemerintah desa, dan pemangku kebijakan dalam memperkuat tata kelola koperasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
References
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). [Dokumen kebijakan/rujukan terkait koperasi desa merah putih].
2. Departemen/Kementerian terkait. (2025, July 14). Kopdes Merah Putih Pucangan Montong jadi lokasi peluncuran serentak di Jawa Timur oleh Presiden RI. Pemerintah Kabupaten Tuban.
3. Farma, J., Zuniar, Z., Riansyach, A., Maghfirah, M., & Muna, N. (2026). Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat Desa Cadek, Aceh Besar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7344–7352.
4. Hutagaol, I. A., Iswati, S., & Suwarno, P. (2026). Transformasi ekonomi pedesaan melalui Koperasi Desa Merah Putih: Kontribusi terhadap ketahanan ekonomi dan pertahanan negara Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 496–504.
5. Indriani, Y. (2025). Sinergitas empat pilar dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang modern. In Book chapter Universitas Koperasi Indonesia (pp. 3–12).
6. Kementerian/Direktorat terkait pemerintah daerah. (2025, July 20). 80.000 Koperasi Desa Merah Putih siap gerakkan ekonomi kerakyatan. Kementerian Keuangan.
7. Nurfattah, N. (2025). Analisis keberlanjutan usaha Koperasi Desa Merah Putih dalam perspektif triple bottom line. Jurnal Mahasiswa Wacana Publik, 5(2).
8. Pemerintah Kabupaten Tuban. (2025, July 14). Kopdes Merah Putih Pucangan Montong jadi lokasi peluncuran serentak di Jawa Timur oleh Presiden RI.
9. Syafi’i, I., & Septiawati, S. T. (2025). Dampak kebijakan pemerintah dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02), 275–287.
10. Syafrizal, R., Aulia, C., & Hasyim, L. W. (2025). Analisis peluang dan tantangan Koperasi Desa Merah Putih dalam pemberdayaan ekonomi desa. Accounting Progress, 4(2), 80–85.
11. Sukaris, S., Suwandi, S., Wati, H. D., Suwarno, S., & Mulyani, E. (2026). Penilaian kinerja kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih berbasis multi-dimensi untuk mewujudkan tata kelola koperasi modern. Jurnal Simki Economic, 9(2), 364–373.
12. Wijayanto, E., Haryati, E., & Ferriswara, D. (2025). Prospects for massive development of Koperasi Desa Merah Putih to accelerate the achievement of SDGs. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 191–204.
13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (1992).
15. Aisyah, N., & Rahmawati, D. (2024). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi desa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 21(2), 115–128.
16. Dewi, S. K. (2017). Ekonomi kerakyatan dan strategi penguatan usaha mikro berbasis komunitas. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, 12(1), 45–58.
17. Handayani, T. (2012). Akses pembiayaan dan keberlanjutan usaha koperasi di pedesaan. Jurnal Manajemen Koperasi, 8(2), 99–110.
18. Harris, M. (2014). Top-down cooperative development and membership participation in rural communities. University Press.
19. Hutagaol, I. A., Iswati, S., & Suwarno, P. (2026). Transformasi ekonomi pedesaan melalui Koperasi Desa Merah Putih: Kontribusi terhadap ketahanan ekonomi dan pertahanan negara Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 496–504.
20. Lestari, P. (2018). Keberlanjutan koperasi berbasis anggota: Tantangan partisipasi dan kepemilikan kolektif. Jurnal Perkoperasian Indonesia, 14(2), 77–90.
21. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
22. Nugroho, A., & Wati, R. (2018). Inklusi keuangan di wilayah pedesaan melalui layanan keuangan berbasis komunitas. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 22(4), 301–314.
23. Putra, H. (2017). Koperasi sebagai ruang sosial-ekonomi dan penguatan solidaritas warga desa. Jurnal Studi Pembangunan, 15(1), 61–73.
24. Rahmawati, S. (2021). Keterbatasan modal dan implikasinya terhadap pengembangan usaha koperasi desa. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 16(2), 144–156.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ekonomi Efektif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0)
yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).



