Pendampingan Disiplin Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Barat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jmab.v3i3.37020Keywords:
Pengabdian, Pendampingan, Disiplin Kerja, Kinerja Pegawai, KPUAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini tentang Pendampingan Disiplin Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk mengetahui dan memahami “Pendampingan Disiplin Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat†dengan mengkaji beberapa faktor internal, yaitu skill/ketrampilan di bidang teknologi, inisiatif dan tanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan, gaji atau tunjangan yang diterima, dan motivasi yang diperlukan bagi pegawai. Metode pengabdian tersebut ini menggunakan Pelatihan dengan Presentasi Power Point dan diskusi dengan para peserta. Peserta kegiatan merupakan Para Pegawai KPU Kota Jakarta Barat. Pelaksanaan kegiatan dibiayai sendiri oleh pelaksana. Kegiatan pengabdian ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan pelaksana. Kedepannya kegiatan pengabdian selanjutnya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik di tempat yang sama maupun ditempat lainnya.
References
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
Sinambela, L.P. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara. Jakarta.
Sutrisno, E. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Prenadamedia Group. Jakarta.
Siswanto Bedjo, 2015, Manajemen Tenaga Kerja, Bandung : Sinar Baru.
Peraturan KPU No 14 tahun 2020, tentang Tata Kerja Kesekretaritan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.