Pengaruh Perspektif Hukum HOAX Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Authors

  • Emillia Emillia Institut Teknologi PLN

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v9i2.y2022.p66-81

Keywords:

sosial media, berita dan pesan yang tidak benar, HOAX, persatuan bangsa

Abstract

HOAX merupakan budaya baru yang timbul akibat dari ketidaksiapan masyarakat dalam menggunakan kemajuan teknologi informasi yang disertai dengan perilaku yang tidak bertanggung jawab dari pelaku yang memiliki tujuan yang tidak baik untuk memutarbalikan informasi menjadi berisikan berita dan pesan yang tidak benar yang sengaja dibuat untuk menimbulkan pemahaman yang keliru bagi pembacanya. Dengan demikian HOAX menimbulkan permasalahan yang menyebabkan perpecahan masyarakat, ketidakstabilan politik bahkan ancaman dan gangguan keamanan. Dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif dan normatif yang menghasilkan data primer berupa hasil interview terhadap 50 orang sample mahasiswa Institut Teknologi PLN. Data sekunder yang diperoleh berupa peraturan perundangan tentang diskriminasi ras dan etnis serta perundangan tentang informasi dan transaksi elektronik. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Sila Ketiga Pancasila secara tegas telah menentang semua bentuk tindakan yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara karena mengabaikan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi pekerti luhur. Sehingga yang menjadi saran dalam tulisan ini adalah agar pemerintah melakukan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebarluasan berita dan pesan yang tidak benar (fake news) atau HOAX dalam bentuk soialisasi, seminar, dialog interaktif sebagai pelengkap dari peraturan perundangan terkait.

Kata-kata kunci: sosial media; berita dan pesan yang tidak benar; HOAX; persatuan bangsa

Author Biography

Emillia Emillia, Institut Teknologi PLN

Diploma III Teknik Mesin Fakultas Teknologi dan Bisnis Energi

References

Ardabilli, A. (Desember 2019). Perilaku Menyimpang Di Dunia Pendidikan (Studi Kasus Evaluasi Pembelajaran DIbMA NW Dames). Sosio Edukasi Jurnal Studi Masyarakat dan Pendidikan, Vol. 3 No. 1, 1-7.

Faqihuddin, N. H. (2018). Ancaman HOAX Terhadap Sila Persatuan Indonesia dan Pentingnya Literasi Media. Yogyakarta: Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada.

Hotimah, H. (2018). HOAX Dalam Perspektif Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam. Jakarta: Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah .

Indonesia. (2008, November 10). Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, LNRI Tahun 2008 No. 170, TLNRI No. 4919. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Indonesia.

Indonesia. (2008, April 21). Undang-UndangNo. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LNRI Tahun 2008 No. 50. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Indonesia.

Indonesia. (2016, November 25). Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LNRI Tahun 2016 No. 251, TLNRI No. 5952. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Indonesia.

Juditha, C. (April 2018). Interaksi Komunikasi HOAX Di Media Sosial Interactivity in Social Media and Anticipation. Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1, 31-44.

Juliswara, V. (Agustus 2017). Mengembangkan Model Literasi Media Yang Berkebhinekaan Dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (HOAX) Di Media Sosial. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 4 No. 2, 142-164.

Katharina, R. (Oktober 2018). Peran E-Government Dalam Penanggulangan HOAX. Jurnal Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X No. 20/II/Puslit/Oktober 2018, 25-30.

Kominfo. (2017, Desember 13). Ada 800.000 Situs Penyebar HOAX Di Indonesia. DKI Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Kominfo. (2020, Maret 31). Data Statistik HOAX Agustus 2018 - 31 Maret 2020. DKI Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Rahmatullah, T. (September 2018). HOAX Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol 8 No. 2, 103-111.

Rehulina. (2018). Kajian Yuridis Tentang Berita HOAX Pada Media Sosial. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 30-37.

Siddiq, N. A. (2017). Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (HOAX) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Et Societatis Vol. V No. 10, 26-32.

Downloads

Published

2022-12-28

How to Cite

Emillia, E. (2022). Pengaruh Perspektif Hukum HOAX Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 66–81. https://doi.org/10.32493/jpkn.v9i2.y2022.p66-81

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.