About the Journal

Focus and Scope

Fokus dan lingkup penulisan (Focus&Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan untuk mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata;
  2. Hukum Pidana;
  3. Hukum Acara Perdata;
  4. Hukum Acara Pidana;
  5. Hukum Tata Negara;
  6. Hukum Administrasi Negara;
  7. Hukum Internasional;
  8. Hukum Adat;
  9. Hukum Bisnis;
  10. Hukum Kepariwisataan;
  11. Hukum Lingkungan;
  12. Hukum dan Masyarakat;
  13. Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik;
  14. Hukum Hak Asasi Manusia;
  15. Hukum Kontemporer.

 

Peer Review Process

Jurnal Rechtszekerheid dibentuk pada tahun 2023 di bawah pengelolaan Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang.

Jurnal Rechtszekerheid  memiliki frekuensi penerbitan 2 kali setahun, yaitu periode bulan Maret dan September. Adapun seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process oleh Board of Editors dan Reviewers baik editor dan reviewer internal maupun eksternal.

Pengajuan dan Tinjauan setiap artikel dikelola dengan menggunakan system sebagai berikut:

  1. Peninjauan  berkaitan dengan ketepatan pemenuhan persyaratan Author Guidelines atau panduan penulisan artikel serta review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik internal maupun eksternal;
  2. Editor yang telah memiliki rekam jejak bertugas secara seksama memeriksa serta memastikan bahwa artikel yang sedang ditinjau memenuhi Author Guideline dan Template Journal;
  3. Editor kemudian memberikan hasil penilaian dengan mengisi formulir hasil penilaian / form penilaian;
  4.  Tim Editor kemudian mengembalikan artikel sesuai hasil peninjauan dari Board of Editor ketika artikel masih belum memenuhi Author Guideline maupun  Template Journal untuk direvisi oleh penulis;
  5. Editorial Team juga melakukan peninjauan berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin;
  6. Artikel yang telah memenuhi standar persyaratan proses review dari tim editor, selanjutnya dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer;
  7. Editor kemudian mengirim artikel secara electronic kepada para reviewers baik reviewer internal maupun eksternal;
  8. Peer review process yang dilakukan oleh internal reviewer ataupun external reviewer kemudian mengkaji dan menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan-masukan yang berkaitan dengan komponen substansi yang relevan;.
  9. Proses review dilaksanakan menggunakan menggunakan double blind review.  Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik serta masukan dilakukan secara obyektif;
  10. Reviewer menyajikan pandangan dan  masukan secara cermat yang didukung oleh argumentasi  yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis adalah tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini;
  11. Reviewer secara detail  melakukan identifikasi  relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis;
  12. Reviewer bertugas mengidentifikasi  sumber-sumber bacaan atau hasil studi  relevan yang belum  dikutif oleh penulis;
  13. Keseluruhan proses review dilakukan secara electronic;
  14. Setelah tahapan peer review process dari reviewers selesai, selanjutnya  Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil pengkajian awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum secara lokal, nasional, maupun internasional;
  15. Tahap akhir dari peer review process adalah accepted dan copyediting serta publikasi.

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

Sponsors

Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang