Publicationethics
PUBLICTION ETHICS
Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum (ISSN (P) : xxxx-xxxx, ISSN (E) : xxxx-xxxx) adalah jurnal peer-review yang dikelola dan diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang S-1. Pernyataan ini menyatakan perilaku etik dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sebuah artikel di Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum, termasuk di antaranya penulis, editor, ketua dewan redaksi, dewan redaksi, mitra bestari dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada pedoman COPE’s Best Practice Guidelines untuk editor sebuah jurnal. Penulis harus mengajukan izin etik penelitian yang dikeluarkan oleh komisi etik penelitian.
1. Pedoman Etik dalam Publikasi Jurnal
Publikasi sebuah artikel dalam jurnal peer-review seperti Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum adalah sebuah unsur penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan. Hal ini merupakan refleksi langsung dari kualitas karya para penulis dan lembaga yang mendukung. Artikel peer-review berfungsi mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyepakati standar etika publikasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan jurnal, baik penulis, editor, dewan redaksi, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang S-1 sebagai lembaga penerbit Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum bertanggung jawab terhadap seluruh proses penerbitan dan menyadari penuh etika dan tanggung jawab yang berkaitan dengan proses tersebut. Selain itu, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang S-1 dan Dewan Redaksi berupaya menjalin komunikasi baik dengan jurnal dan/atau penerbit lain bilamana diperlukan.
2. Keputusan-Keputusan Publikasi
Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak untuk Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum, Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hak cipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum.
3. Kerahasiaan
Naskah yang terbit pada Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, setapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.
4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.
Tanggungjawab Editor
- Editor bertanggungjawab dalam memutuskan artikel yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan redaksi. Editor dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.
- Dalam proses penerimaan artikel, tim editor berasaskan pada asas kesamaan perlakuan.
- Dalam proses review jurnal dan pengambilan keputusan publikasi (artikel), tim editor tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis.
- Editor dan tim editorial tidak akan mengungkapkan setiap informasi tentang naskah atau artikel yang masuk kecuali atas izin penulisnya.
- Naskah (artikel) yang tidak diterbitkan setelah diajukan tidak akan digunakan oleh penelitian editor sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya.
Tanggungjawab Reviewer
Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial terhadap naskah/ artikel yang masuk
- Reviewer bertanggungjawab terhadap rekomendasi arikel yang direview.
- Review naskah dilakukan secara obyektif, dan didukung oleh argumentasi yang jelas.
- Reviewer bertanggungjawab terhadap kutipan, referensi, dan plagiarisme atas artikel yang direview.
- Reviewer menjaga kerahasiaan informasi untuk keuntungan pribadi.
Tanggungjawab Penulis
- Penulis harus menyajikan artikel hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, dan tanpa plagiasi, dan manipulasi data.
- Penulis bertanggungjawab atas konfirmasi yang diajukan atas artikel yang telah ditulis.
- Penulis harus mematuhi persyaratan publikasi berupa orisinalitas karya, tidak plagiat, dan belum pernah diterbitkan di jurnal atau publikasi lain.
- Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip
- Penulis harus menulis naskah atau artikel secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan kepenulisan ilmiah yang berlaku.
- Penulis dilarang mengirimkan/menerbitkan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal atau publikasi.
- Penulis tidak berkeberatan jika naskah mengalami penyuntingan tanpa mengubah subtansi atau ide pokok tulisan.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher)
- Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang sebagai penerbit Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang sebagai penerbit Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya maisng-masing.
- Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang sebagai penerbit Rechtszekerheid : Jurnal Ilmu Hukum bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.