TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Munculnya fasilitas kredit tanpa jaminan merupakan suatu alternatif dari perbankan selain kredit dengan menggunakan jaminan. Keuntungan dari kredit tanpa jaminan ini adalah seorang bisa mengajukan kredit tanpa menjaminkan barangnya. Tidak adanya jaminan dalam pemberian kredit ini terkadang timbul permasalahan bagi para pihak, khususnya debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur dalam pemberian kredit tanpa jaminan. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Mancak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur kredit tanpa jaminan belum terlindungi sepenuhnya, walaupun dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan bahwa apabila Bank sudah mempunyai keyakinan dan kriteria lainnya maka bank tidak wajib meminta agunan/jaminan.