Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Bawaslu Dalam Memutus Perkara Sengketa Pemilu dalam Perspektif Trias Politika
Abstract
Efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu.Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan administrasi pemilu (KAP), ketentuan pidana pemilu (KPP), dan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Namun saat ini yang menjadi perbincangan mengenai bagaimana bawaslu atau DKPP menangangani dan memutus perkara sengketa yang terjadi sesuai dengan tatanan trias politikadi Indonesia agar jelas bagaimana kewenangan Bawaslu dan tidak melebihi kewenangan dalambertindak. Bicara soal penegakan hukum pemilu, berarti bicara soal dua hal: pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara sengketa pemilu terbagi atas sengketa hasil dan sengketa nonhasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu.