PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TERHADAP IZIN TINGGAL TERBATAS TENAGA KERJA ASING DALAM PERSPEKTIF ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES

Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Masyarakat Ekonomi Asean, Pemerintah Daerah dan Izin Tinggal Terbatas

Authors

  • Muhammad Bintang Firdausa, S.H., M.H Universitas Pamulang

Abstract

Pekerja adalah mereka yang mampu dan siap melaksanakan suatu tugas. Sebenarnya ada banyak cara untuk memandang pekerja asing. Salah satu caranya adalah dengan menilai seberapa besar manfaat yang akan diperoleh daerah dari pungutan yang dikenakan, serta kerangka hukum dan izin yang diperlukan untuk mengenakan pungutan tersebut. Setiap warga negara asing mempunyai kemampuan bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk memproduksi produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat, dianggap sebagai tenaga kerja asing. Saat kita memasuki era baru liberalisasi pasar tenaga kerja dan perdagangan bebas, permintaan dan penawaran di antara anggota Organisasi Perdagangan Dunia kemungkinan akan mendorong peningkatan mobilitas tenaga kerja. Indonesia perlu menyediakan peluang kerja bagi pekerja internasional yang terampil agar mereka dapat bekerja dalam bahasa Indonesia. Ketika proses globalisasi semakin cepat, kemajuan teknologi di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi juga mendorongnya. Selain itu, ASEAN menyelenggarakan kualifikasi profesional untuk memfasilitasi mobilitas profesional di seluruh kawasan dan mendorong arus bebas dalam industri jasa. Transportasi udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata adalah empat sektor jasa utama yang kebijakannya telah ditetapkan oleh ASEAN untuk mencapai tujuan ini, termasuk penghapusan semua hambatan perdagangan. Empat industri prioritas ASEAN telah berhasil menghilangkan hambatan pada sektor jasa; penghapusan sektor jasa ini selesai pada tahun 2010.

Downloads

Published

31-07-2024