IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DANTEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANANKEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI PADA UNIVERSITAS PAMULANG

Authors

  • Dede Firdaus Suyadi Universitas Pamulang
  • Haromain Ghifari universitas Pamulang
  • Mochammad Sandi universitas Pamulang
  • Ahmad Faridz Nasution universitas Pamulang

Abstract

Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi kejahatan yang paling sering terjadi dimanapun dan kepada siapapun. Permasalahan kekerasan seksual kini kembali ramai menjadi pemberitaan diberbagai media massa karena sering terjadi pada kalangan anak muda yang semakin meningkat. Terutama kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ditemukan bahwa perempuan yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung menerima pelecehan seksual dibandingkan perempuan yang tidak memiliki pendidikan yang terlalu tinggi. Berbagai permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah perguruan tinggi ini dapat dikurangi melalui berbagai cara. Perguruan tinggi harus dapat mengenali realitas bahwa terdapat adanya perilaku pelecehan seksual yang terjadi kepada para mahasiswa mereka, yang kemudian dapat memperburuk potensi akademik serta kesehatan mental. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi harapan untuk membantu dalam mengurai tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Downloads

Published

23-08-2024