PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SERANG
Abstract
Restorative Justice merupakan suatu proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem
peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga
korban dan pelaku, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu tindak
pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Restorative Justice
dianggap sebagai cara berpikir/paradigma baru dalam memandang suatu tindak pidana
yang dilakukan oleh seseorang. Penerapan Restorative Justice di wilayah Kabupaten Serang
khususnya yang terdaftar di Polres Serang dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak
anak masih memiliki masa depan yang panjang sehingga perlu diberikan kesempatan untuk
berubah. Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak
dilakukan melalui proses mediasi, perundingan antara pelaku tindak pidana, korban,
keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum, dimana melalui proses
mediasi. dan negosiasi mereka bersatu (pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku),
masyarakat yang terkena dampak langsung dari tindak pidana tersebut, dan melibatkan
pihak netral untuk menjadi penengah antara pelaku dan korban sehingga dapat mencapai
kesepakatan. kesepakatan bersama.