TINJAUAN UNDANG-UNDANG TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN TERKAIT PEMALSUAN IDENTITAS
Abstract
Dinyatakan bahwa “perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Suatu perkawinan dapat bubar jika salah satu pihak melanggar undang-undang atau peraturan dalam upacara perkawinan. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah pemalsuan identitas yang timbul dalam perkawinan; hal ini juga dapat mengakibatkan tindakan hukum atau hukuman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki prosedur yang digunakan oleh sistem peradilan ketika pencurian identitas mengarah pada pembatalan perkawinan.
Downloads
Published
31-07-2024
Issue
Section
Articles