PROBLEMATIKA KEBIJAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Authors

  • Dian Lestari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Sugianto UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Keywords:

Kebijakan; Kekerasan Seksual; UU TPKS.

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, kekerasan seksual semakin banyak terjadi dengan berbagi motif yang beragam. Berbagai kebijakan maupun strategi kini pun pemerintah keluarkan demi menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban. Berdasarkan uraian hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, berlandaskan karena kasus kejahatan asusila yang terjadi di Indonesia, sehingga pemerintah segera mengeluarkan lagi peraturan perundangan-undangan yang juga mengatur mengenai kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun pada faktanya, angka korban perempuan pelecehan seksual dari sebelum sampai sudah adanya UU TPKS tetap naik setiap tahunnya. Kedua, dalam kebijakan pembangunan hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat beberapa kendala menurut KUHP dan UU TPKS. Kendala perkembangan kekerasan seksual menurut KUHP dan dalam perkembangannya menurut UU TPKS terdapat kendala dalam beberapa substansinya. Adapun substansinya yang menjadi sorotan ialah substansi hukum, substansi formil, struktur hukum dan budaya hukum.

References

Alfons, M. Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. 14(3). 2017.

Arief, A,. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1). 2019.

Dwinugraha, Satria dan Beniharmoni Harefa, Kebijakan Pidana Kekerasan Seksual dalam Perencanaan Pembangunan Hukum di Indonesia, UPN Veteran Jakarta.

H Putranto, Dekonstruksi Imortalitas dalam kerangka Kritik terhadap Modernitas dan Pascamodernitas: Telaah Zygmunt Bauman. Dekonstruksi, 7(01), 2022.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, SIMFONI-PPA, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop.

Noviana, I. Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1. 2015.

Ruslijanto, P. A., Puspitawati, D., Kusumaningrum, A., Ula, H., & Saraswati, A. A. A. N. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Universitas Brawijaya Press. 2022

Siregar, Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Supanto, “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana”, MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan. Volume 20. Nomor 3. 2004.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

30-11-2024