TINJUAN YURIDIS PELANGARAN ASAS DALAM PEMBENTUKAN PERTURAN PERUNDANG-UNDANGAN CIPTA KERJA
Keywords:
cipta kerja, peraturan perundang-undangan, omnibus lawAbstract
Dalam pembentukan dan pengesahan Undang-undang selalu menjadikan pro dan kotra terkait dengan pembentukanya, selama ini kita tahu munculnya Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadikan gejolak di kalangan masyarakat baik akademisi dan kalangan pekerja atau buruh Selain itu, yang menjadi masalah dalam UU Cipta Kerja ini adalah jumlah halaman yang terus berubah-ubah bahkan pada sudah disahkan, proses pembentukan yang relatif cepat karena hanya kurang dari 1 tahun undang-undang dengan konsep omnibus law yang terdiri dari 1000 halaman, jumlah pasal yang berubah-ubah meski sudah disahkan. Berdasarkan uraian singkat penulis ingin mengkaji terkait “TINJUAN YURIDIS PELANGARAN ASAS DALAM PEMBENTUKAN PERTURAN PERUNDANG-UNDANGAN CIPTA KERJA” dari judul itu penulis ingin menganalisa, mengelaborasi apakah proses pembuatan undang-undang yang baik sudah dilaksankan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
References
Abdulkodir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bankti, 2014)
Jimly Asshiddiqie, Prihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah yang dalam Simposium Nasional BPHN Departemen Hukum dan HAM, Denpasar, 14-18 Juli 2003
Kusnardi, dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Tangerang, 2008,
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010
Mahmutarom HR., Rekonstruksi Konsep Keadilan, Badan Penerbit Undip, Semarang,
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelahar, 2017)
Pendapat Susi Dwi Harijanti ““Dimatikannya” Asas Dalam Pembentukan Ruu Cipta Kerja
Sajipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006