EKSPLOITASI ANAK YANG BEKERJA DI INDUSTRI HIBURAN DAN KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN HAM
EXPLOITATION OF CHILDREN WORKING IN THE ENTERTAINMENT INDUSTRY AND ITS LINK TO HUMAN RIGHTS VIOLATIONS
Keywords:
ekspolitasi anak; bawah umur; HAMAbstract
As we frequently witness on our glass or cellphone displays, youngsters who ought to be in school from an early age are already searching for money due to parental encouragement. This is an example of how children are exploited in today's society. Even infants are aware of the difficulties of the working world from a young age. The term "child protection" refers to any action taken to ensure and defend children's rights so that they can live, develop, and engage as fully as possible while maintaining their human dignity and being shielded from discrimination and violence. Furthermore, young children who are already acquainted with the harshness of the world naturally have an impact on their behavior and mentality.
References
Nabila, S & Nunung N, Eksploitasi Anak di Bawah Umur dapat Menganggu Psikis Anak (2021)
Permatasari, E., Diah T, Muh. Fahimul F, Damanhuri (2016), Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dalam Perspektif Yuridis-Normatif dan Psikologis (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Lampung Timur)
Hidayat, S (2017), Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Sebagai Artis
Widyasari, N.A (2017), Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Bekerja di Industri Hiburan dari Eksploitasi Secara Ekonomi oleh Orang Tuanya: Perbandingan Hukum Indonesia, Filipina, dan California (USA). Universitas Katolik Parahyangan
Fitriani, R (2016), Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak
Kompas, Edisi 18 Juni 2009, Sinetron Remaja Dinilai Eksploitasi Anak, hlm. 5.
Huraerah, A, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Nuansa, Bandung, 2007, hlm. 32.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Ratifikasi dari Konvensi ILO Nomor 182.