Perlindungan Hukum Status dan Hak Pekerja Akibat Perusahaan Pailit
Kepailitan
Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Perusahaan Pilit; Status dan Hak Pekerja;Abstract
Penelitian merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terlepas dari peran mahasiswa dan Dosen dalam bentuk kegiatan Penelitian dalam program pemberdayaan masyarakat itulah masyarakat, dosen dan mahasiswa dapat meningkatkan kolaborasi serta solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kepailitan perusahaan merupakan fenomena yang kompleks dan sering kali berujung pada dampak sosial yang signifikan, terutama bagi karyawan yang terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu dampak langsung dari kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja massal yang sering kali dilakukan oleh manajemen perusahaan sebagai langkah untuk merampingkan operasional, dan mengurangi beban biaya. penelitian ini juga akan membahas proses dan prosedur pemberhentian, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan. Sebagai perusahaan yang terdaftar, diharapkan dapat menjamin hak-hak pekerjanya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja yang masih aktif bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusahanya, karena antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut. Patut diperhatikan, pekerja yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU dan penjelasannya, yang masuk dalam Bagian Kedua UU KPKPU tentang Akibat Kepailitan. Status upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Kepailitan
References
Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, PT Citra Adity Bhakti, hlm. 25.
Adeline Laureen Turangan, (2020), Kedudukan Upah dan Hak-Hak Lain Pekerja Pada Perusahaan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2-13, LWSA Conference Series 01 (2018), Page 155-161.
Dias Andalan, Muhammad Fahruddin, and Fauziah Fauziah, (2022), Legal Protection For Employee From Bankrupted Company Layoff According To Law No. 13/2003 Of Employeement Power Jo Law No. 11/2020 Of Work Creation, Jurnal Jurisdictie 4, no. 1 : 1–14
Endeh Suhartini, (2020), Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah, (Depok: PT. Rajagrafindo Persada), hlm. 45.
Flora, H. S., & Sitanggang, M. R. M. (2023). Akibat hukum pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit. Jurnal Hukum Justice, 1(1).
Kusbianto, (2020), Hukum Perburuhan, Medan: Enam Media, hlm. 38. Muhaimin.2020.MetodePenelitianHukum.NTB: MataramUniversityPress.
Sendra, K. (2013). Penerapan asas keterbukaan dalam perjanjian polis kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap konsumen asuransi di Indonesia (Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Abdulkadir, M. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djohansyah, A. (2001). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Endeh, R. (2020). Hak-Hak Pekerja dalam Kepailitan Perusahaan: Analisis Yuridis terhadap Kreditur Preferen. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Kusbianto. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2001). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rachmad, A. (2021). Disharmonisasi Perlindungan Hukum Pekerja dalam Kepailitan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 121–134.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Subianto, A. (2012). Hukum Perlindungan Pekerja dalam Hubungan Industrial. Yogyakarta: FH UGM.
A. Buku
Subekti. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (2002). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Munir Fuady. (2005). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Imam Soepomo. (2003). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Abdul Khakim. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Manulang, P. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: FE UI.
Bryan A. Garner. (2009). Black’s Law Dictionary (9th ed.). USA: West Publishing.
Mulyadi. (2015). Kepailitan dan Perlindungan Kreditur Preferen. Yogyakarta: Genta Press.
B. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Yuliani, L. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Dalam Kepailitan Perusahaan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 105-120.
Wahyudi, T. (2018). “Harmonisasi UU Ketenagakerjaan dan UU Kepailitan: Studi Perlindungan Hak Buruh.” Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum, 11(3), 201–214.
Bandoro, H. (2019). “Lembaga Penjamin Upah sebagai Perlindungan Pekerja Dalam Kepailitan.” Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 63–74.
Nugroho, B. (2021). “Peran Kurator dalam Menjamin Hak Pekerja di Tengah Proses Pailit.” Jurnal Hukum Bisnis, 6(1), 45–60.
Retno, S. (2017). “Tanggung Jawab BPJS terhadap Karyawan di Perusahaan Pailit.” Jurnal Hukum dan Sosial, 8(2), 88–102.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
D. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 26/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst (PT Istaka Karya).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tentang Kedudukan Hak Pekerja.
Putusan Mahkamah Agung No. 1222 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.
E. Sumber Internasional
Dutch Bankruptcy Act (Faillissementswet) - Netherlands.
Employment Insurance Act – Japan.
International Labour Organization (ILO) Convention No. 173 on Protection of Workers’ Claims.
World Bank. (2018). Doing Business: Resolving Insolvency.
F. Sumber Lain
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Statistik Perlindungan Pekerja di Indonesia.
Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos. (2022). Laporan Tahunan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Data Pekerja Terdampak PHK Akibat Kepailitan.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



