PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ADMINISTRASI HUKUM UMUM (AHU) TERHADAP BADAN HUKUM ORGANISASI DI TINJAU DARI UNDANG -UNDANG NO.17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT

Perlindungan

Authors

  • Eko Bambang Rahmono

Keywords:

pembatalan SK; 13 organisasi berbadan hukum; PTUN

Abstract

Organisasi masyarakat yang tumbuh dalam masyarakat saat ini banyak sekali bermunculan. Akibat berkembangnya Organisasi Masyarakat yang semakin besar anggotanya, berdampak konflik di dalam organisasi tersebut. Dampak dari konflik tersebut yang pada akhirnya sengketa untuk saling mempertahankan, memperebutkan aset, profil dari nama dan lambang, pendukung dalam organisasi tersebut. Dengan berbagai cara dilakukan agar mendapatkan suatu dukungan atas anggotanya, mempertahankan lambang dan logonya, dan diakui legalitasnya oleh pemerintah maka organisasi tersebut mendaftarkan badan hukum ke Direktorat Jendral  Administrasi Hukum Umum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana sistem dalam Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum bisa menerbitkan Surat Keputusan tentang 13 Badan Hukum dengan nama organisai yang sama. Apakah putusan Nomor 619 K/TUN/2018 sudah sesuai dengan undang-undang yang di terapkan dalam keputusan dan memenuhi keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dengan cara normative kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan adanya banyaknya badan hukum dengan nama organisasi yang sama,lambang dan logo yang sama mengakibatkan konflik internal organisasi dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat. Putusan Pengadilan pada putusan Nomor 619K/TUN/2018 meskipun sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi dalam prakteknya hasil dari putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

 

References

Buku:

Abdulkodir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bankti, 2014).

Amiruddin dan Zainal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Darda Syahrial, Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Medpress Digital, 2013).

Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Refika Aditama, Bandung, 2010).

F.C.M.A. Michiels, De Arob- Beshcikking, Vuga Uitgeverij B.V.,’s- Gravenhage,.1987, hal 23 di kutip RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Edisi Revisi, (Jakarta: Radja Grafindo Persada,2013.

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).

Muhammad Azhari dan Rudi Indrajaya, Mengenal Sisminbakum, (Bandung: CV Dinamika Putera, 2001).

Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, (Jakarta: Rajawali Press, 2008).

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008).

Ridwan H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

Sibuea, Hotma P. "BUKU REFERENSI," ASAS NEGARA HUKUM, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik"."Erlangga,Jakarta Cetakan 1 Tahun 2010.

Soerjono Suekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Sri Mamudji dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).

Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1991).

SYAHYA ANGGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA pengantar H.Deddy Ismatullah, (Bandung: CV. PUSTAKA CERIA, 2016).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan

Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019

Downloads

Published

08-07-2025