PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Penegakan
Keywords:
Diskresi, kepolisian, kebijakan hukum pidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan diskresi dalam penegakan hukum pidana dan bagaimana penerapan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum pidana ditinjau dari aspek penal policy. Pengaturan diskresi kepolisian tidak hanya pada aturan yang tertulis namun juga terhadap aturan yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Dalam penerapan diskresi kepolisian tetap berupaya dalam pelaksanaanya berpedoman pada garis-garis kebijakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian yang memadukan antara teori-teori doktrin serta aturan hukum. Sifat penelitian ini deskriptif kualitatif yaitu dengan memilah data sekunder dan data primer kemudian dianalisis sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini untuk kemudian diambil kesimpulan.Hasil dari penelitian ini ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan dalam penerapan diskresi tidak hanya mengacu pada peraturan yang tertulis namun juga pada aturan yang tidak tertulis yaitu UU no 2 tahun 2002, UU no 8 tahun 1981, KUHP pasal, 48,50,51, peraturan pemerintah no 2 tahun 2003, peraturan kapolri no 14 tahun 2012, dan peraturan kapolri no 14 tahun 2011. Penerapan diskresi dalam penegakan hukum pidana dari aspek penal policy bahwa tindakan hukum yang terukur dilakukan oleh anggota kepolisian dalam penegakan hukum pidana tidak harus berpedoman kepada aturan-aturan tertulis agar segala tindakan yang dilakukan bisa berhasil dan perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang sudah dilakukan terobosan dalam hal penerapan diskresi walaupun perbuatan pidananya masuk dalam unsur-unsur serta dapat dipertanggung jawabkan namun tidak dilakukan proses pidana karena implikasi akan merugikan hak-hak korban jadi dalam hal ini hak korban lebih diutamakan.
References
Satjipto Rahardjo, 2009 “Penegakan Hukum Suatu Tinjuan Sosiologis”, Genta Publishing, Semarang
Muchammad Zaindun,2006 tantangan kendala kepastian hukum di Indonesia dalam Kapita Selekta Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas Hukum, judul “Penegakan Hukum Di Indonesia”, Surabaya penulis beberapa pakar hukum dan ikatan alumni UNAIR FH
Marcus Priyo Gunarto, 2000 “ Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan” Mimbar Hukum Volume 21 Nomor 1
Satjipto Rahardjo, 1980 “ Hukum Masyarakat Dan Pembangunan” Alumni, Bandung,
Peter Mahmud Marzuki, 2007 “Penelitian Hukum “Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Marwan Efendi, 2014, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan Perbandingan dan harmonisasi Hukum Pidana, Gaung Persada Press Group, Jakarta
Yoachin Agus Tridiatno, 2015, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Legowo Saputro, Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penangan Aksi Unjuk Rasa dan Implikasi Terhadap Ketahanan Wilayah, Universitas Gadjah Mada Jogjakarta, 2015, tesis.
Roger Cotterell, 2012, Sosiologi Hukum, Nusanmedia Ujung Berung Bandung, hlm.225. Ibid,
Hon Edward F Wait, The American Intitue Of Criminal Law And Criminology, Vol. 1 No 5 (jan !991).pp 794-795 Published by: nortwestern University scool of Law srable URL:http://www.Jstor.org/stable/41949920accesed:16-03-2016 02:57UTC,.Jurnal
Ignatius Ridwan Widyadharma, 1991, Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum, Wahyu Pratama, semarang
Don L Kooken, Ethies in Police Service Criminal Law and Criminology, publshed by nortwestern University School of Law Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1138829, accesed 03-03-2016 jam 05:44UTC, Journal.
Barda Nawawi Arif, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada media Group, Jakarta
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontenporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Andi Haerur Rijal, Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2021, Tesis
H. R. Abdussalam,2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam displin Hukum, Jakarta restu Agung
Satjipto Rharjo, Polisi Pelaku dan Pemikir, Jakrta Gramedia Pustaka Utama, 1991
Andi Haerur Rijal dkk, Penerapan Diskresi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Jurnal Hukum Kenotraiatan, Volume 5 Nomor 3 Agustus 2021, Jurnal
Rido Matua Simamora, Analisis Diskresi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 2, Issue 3 Oktober 2018,
Rido Matua Simamora, Analisis Diskresi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 2, Issue 3 Oktober 2018,.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



