DISPARITAS PUTUSAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN
Keywords:
Tindak Pidana Penadahan; Kepastian Hukum; Penegakkan HukumAbstract
Tindak Pidana Penadahan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan Hukum Tindak pidana penadahan didalam Bab XXX dari buku II KUHP sebagai tindak pidana pemudahan. Menurut Prof. Satochid Kartanegara, tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahtan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI di dalam Bab XXXI dari usul rancangannya mengenai Buku II dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk memasukkan tindak pidana penadahan ke dalam pengertian suatu jenis tindak pidana baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat. Tindak Pidana Penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, Pasal 481 dan 482 KUHP. Dalam penegakan hukum mengandung tiga unsur, pertama kepastian hukum (rechtssicherheit), yang berarti bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus). Hukum harus dapat menciptakan kepastian hukum karena hukum bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Kedua kemanfaatan (zweekmassigkeit), karena hukum untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru karena hukumnya diterapkan menimbulkan keresahan masyarakat. Ketiga keadilan (gerechtigheit), bahwa dalam pelaksanaan hukum atau penegakan hukumharus adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang dan bersifat menyamaratakan.
References
Buku
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2015). Naskah akademik rancang KUHP (Bab XXXI).
Hasan Alwi, et al. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan, Balai Pustaka.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum: Suatu pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Satochid Kartanegara. (2005). Hukum pidana, Jakarta: BPHN – Departemen Hukum dan HAM RI.
Sulistyo, H. (2010). Derap langkah Polri, Jakarta: Pensil 324.
Yesmil Anwar & Adang. (2010). Kriminologi Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Adi Kusyandi, & Yamin, S. (n.d.). Disparitas putusan hakim pidana berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra.
Kholil, M. (2018). Tinjauan empiris Pasal 480 KUHP tentang penadahan menyangkut hak hak konsumen dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1),
Kusyandi & Yamin. (n.d.). Jurnal Yustisia.
Listiana, L., & Sudarti, E. (2020). Putusan tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1).
Sijabat, T. S. M., S. H., & M. H. (2016, December 20). Disparitas putusan hakim dalam perkara narkotika. Hukumonline. Diunggah 27 Juni 2024, pukul 20.30 WIB, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/disparitas-putusan-hakim-dalam-perkara-narkotika-lt5705da9c9e32d/
Wiharma, H. C. (2016). Perspektif penegakan hukum terhadap barang barang ilegal di pasar bebas. Jurnal Mimbar Justitia, 2(1).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



