PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DIGITAL BANKING ATAS PRAKTIK PERBANKAN KOMERSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/POJK.03/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANK UMUM ( STUDI KASUS LAYANAN JENIUS PT. SMBC INDONESIA, Tbk)
Keywords:
Perbankan, Digital Banking, Perlindungan, Pertanggung jawabanAbstract
Penelitian merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terlepas dari peran mahasiswa dan Dosen dalam bentuk kegiatan Penelitian dalam program pemberdayaan masyarakat itulah masyarakat, dosen dan mahasiswa dapat meningkatkan kolaborasi serta solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan Hukum. Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadila kepada calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih dibawah batas usia nikah dikarenakan terdapat alasan mendesak untuk segera dinikahkan. Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah bank sebagai korban atas kelalaian bank dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara hilangnya uang nasabah atas kelalaian bank. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank dan mau pun kelalaian nasabah itu sendiri.Berdasarkan hasil penelitian adalah, perlindungan hukum terhadap nasabah digital banking atas praktik perbankan komersial dihubungkan dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 13/pojk.03/2021 tentang penyelenggaraan bank umum( studi kasus layanan jenius PT. SMBC Indonesia, tbk) Pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan undang-undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011. Penulis melakukan pendekatan penelitian terhadap Produk Digital Banking yang terdapat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional dimana tidak semua kerugian nasabah terdapat dalam kelalaian pihak Bank melainkan dapat terjadi juga kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian oleh pihak Nasabah itu sendiri.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkodir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bankti, Bandung Cetakan 1 Tahun 2014.
Amiruddin dan Zainal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,Jakarta, Cetakan 1 Tahun 2006).
Darda Syahrial, Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, Cetakan ke 3 Tahun 2010.
F.C.M.A. Michiels, De Arob- Beshcikking, Vuga Uitgeverij B.V.,’s- Gravenhage,.1987, hal 23 di kutip RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Edisi Revisi, Radja Grafindo Persada,Jakarta cetakan ke 8 Januari 2013.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan 1 Tahun 2007.
Muhammad Azhari dan Rudi Indrajaya, Mengenal Sisminbakum,CV Dinamika Putera,Bandung,Cetakan 1 Tahun 2001.
Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press,Jakarta, Cetakan 1 Tahun 2008).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, et al (Eds) Tahun 2008.
Ridwan H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,Ed.Revisi Cetakan ke 5 Tahun 2010.
Sibuea, Hotma P. "BUKU REFERENSI," ASAS NEGARA HUKUM, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik"."Erlangga,Jakarta Cetakan 1 Tahun 2010.
Soerjono Suekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan 1 Tahun 2005.
Sri Mamudji dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 1991.
SYAHYA ANGGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA pengantar .H.Deddy Ismatullah, CV. PUSTAKA CERIA, Bandung, 2016.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan
Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



