WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian
Keywords:
Wanprestasi; Perjanjian Sewa-Menyewa; KUH Perdata; Perlindungan Hukum; Penyelesaian SengketaAbstract
Perjanjian sewa-menyewa merupakan bagian dari hubungan hukum perdata yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam praktiknya, perjanjian ini seringkali menimbulkan permasalahan akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak yang dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi dalam konteks sewa-menyewa rumah dapat muncul dari pihak penyewa maupun pemilik rumah, misalnya tidak membayar sewa tepat waktu, tidak menjaga properti sebagaimana mestinya, atau bahkan pemilik rumah yang tidak memberikan hak penuh atas penggunaan rumah. Ketidakseimbangan pemahaman dan implementasi hukum perjanjian menjadi penyebab utama timbulnya konflik dalam hubungan hukum ini. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi sewa-menyewa berdasarkan KUH Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa-menyewa rumah, menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa secara preventif dan represif berdasarkan KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Tahapan penelitian meliputi: (1) identifikasi masalah dan rumusan penelitian, (2) studi pustaka dan telaah dokumen hukum, (3) analisis data secara kualitatif-deskriptif, serta (4) penyusunan hasil dan kesimpulan penelitian. Luaran utama dari penelitian ini adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal terakreditasi nasional SINTA 2, yang akan mengangkat analisis hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa rumah berdasarkan ketentuan KUH Perdata. Sebagai luaran tambahan, direncanakan pula penyusunan artikel ilmiah yang dapat dipublikasikan pada jurnal SINTA 4, dengan fokus pada studi kasus atau pendekatan praktis mengenai penyelesaian sengketa sewa-menyewa rumah di masyarakat. Dengan luaran ini, diharapkan penelitian tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum perdata, tetapi juga menjadi rujukan praktis bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
References
Dewangi, P., Kantikha, I. M., & Widarto, J. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Sebagai Lanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Cibubur. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1), 8-19.
Kirtan, T., Respationo, S., Erniyanti, E., & Fadlan, F. (2023). Analisis Yuridis Pencantuman Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa dan Pengelolaan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3526-3548.
Ashari, A. (2022). Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Transportasi Antara PT. Grand Kartech Dengan UD. Maju Bersama (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Pontoh, S. C., Sahril, I., & Marniati, F. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Yang Telah Membayar Lunas Terkait Pengakhiran Perjanjian Sewa Akibat Keadaan Kahar. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(2), 438-457.
Anhar, U. (2024). Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Pembayaran dalam Perjanjian Sewa menyewa Peralatan Entertainment Blass Group Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Alfarabi, M. G. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Peralatan Pesta Dalam Tinjauan Hukum Positif (Studi Kasus di Badan Usaha Balqis Jaya, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Putra, S. A., Nasseri, J., & Ismed, M. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Pelaku Pembangunan (Developer) dalam Penguasaan Satuan Rumah Susun Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 13-21.
SYUKRIYA, U. N. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN TANAH WARISAN ATAS HAK MILIK BERSAMA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Suryani, S. (2024). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH DI KOTA SAMARINDA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rozmi, A. F. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 2447-2460.
Febriyanti, V., & Kurnia, I. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal Untuk Pengangkutan Batu Bara. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 905-912.
Ramadan, S., Setiawan, D., & Setiawan, R. (2024). Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Dihadapan Notaris. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 278-289.
Malisa, L. N., Putri, N. N. R. D., & Sumriyah, S. (2024). Perlindungan Hukum Penyewa Rumah Yang Di Jadikan Jaminan Hutang. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 357-368.
Sirait, H. A., Zaydan, M. Y., Lubis, R., & Huda, G. R. (2024). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sewa Menyewa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 223/Pdt. G/2020/PN Gin). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Levania, A., Aolia, Z., & Andri, G. Y. (2025). EFEKTIVITAS LEGALISASI NOTARIS DALAM MELINDUNGI KEKUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 3443-3459.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



