EFEKTIVITAS DIGITALISASI TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP DALAM PENGATURAN PROTOKOL NOTARIS

Authors

  • Rostna Qitabi Anjilna Universitas Pamulang

Keywords:

Digitalisasi; Penyimpanan Arsip; Pengelolaan Arsip; Protokol Notaris.

Abstract

Di era transformasi digital saat ini, digitalisasi arsip menjadi langkah strategis dalam modernisasi birokrasi, khususnya pengelolaan protokol notaris yang mencakup minuta akta, repertorium, dan dokumen pendukung lainnya. Selama ini, pengelolaan arsip notaris masih dilakukan secara manual, yang rawan terhadap kerusakan, kehilangan, serta inefisiensi ruang dan waktu. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan g UU Jabatan Notaris mengharuskan penyimpanan minuta akta secara fisik, yang dinilai kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi. Sebaliknya, Pasal 68 UU Kearsipan dan Pasal 1 angka 4 UU ITE telah mengakui keberlakuan arsip dan dokumen elektronik sebagai media sah dalam sistem informasi hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas digitalisasi dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip notaris berdasarkan prinsip keabsahan hukum, keamanan informasi, efisiensi operasional, serta potensi keberlanjutan sistem digital dalam jangka panjang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan digitalisasi protokol notaris. Selain itu, temuan ini juga menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan nasional, standar operasional prosedur, dan pedoman teknis pengelolaan arsip digital secara modern, aman, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik masa kini.

References

Buku

Agus Pandoman, Hukum Kontrak Online Kontrak Tidak Bersentuhan, Putra Surya Santosa, Yogyakarta, 2020.

Ardiansyah, M., Ramadhan, F., & Wicaksono, H, Keamanan Sistem Arsip Digital: Studi Kasus pada Lembaga Hukum, Jurnal Sistem Informasi dan Keamanan Digital, 12(1), 2023.

Arimbawa, D, Tantangan Penerapan Teknologi Digital dalam Pelayanan Hukum, Jurnal Hukum dan Inovasi, Vol. 10, No. 1, 2022

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Daryono, Transformasi Digital dan Tantangan Regulasi Hukum di Era Industri 4.0, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51(1), 2021

Hadjon, P.M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011

Hendriks, R, Blockchain for Notaries: A New Standard, European Journal of Law and Technology, Vol. 10, Issue 2, 2019

Hendriks, R, Blockchain for Notaries: A New Standard, European Journal of Law and Technology, Vol. 10, Issue 2, 2019.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alvabeta, Bandung, 2019.

Kurniawan, R, Standar Metadata untuk Digitalisasi Arsip Hukum, Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Vol. 12, No. 3, 2021

Kusumohamidjojo, B, Keadilan dalam Sistem Administrasi Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23, No. 1, 2016.

Lana Imtiyaz, Budi Santoso, Adya Paramita Prabandari, Reaktualisasi Undang-Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta Oleh Notaris, Notarius, Volume 13 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2020

Liliana Tedjosaputra, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 2003

Lim, Y. H, E-Notary and Blockchain: Innovation in Public Document Verification, Singapore Journal of Legal Studies, Vol. 28, 2018.

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. LP3ES, Jakarta, 2009.

Meijer, A. & Thaens, M, Blockchain and Public Governance: The Next Wave of Transparency, Government Information Quarterly, 37(3), 2020. Dikutip dari web site https://doi.org/10.1016/j.giq.2020.101515

Purwaningsih, R, Aspek Hukum Digitalisasi Dokumen Notaris, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2019

Purwaningsih, R, Aspek Hukum Digitalisasi Dokumen Notaris, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2022

Ridwan Khairandy, Cyber Law: Konsep dan Implementasi Hukum di Era Digital, FH UII Press, Yogyakarta, 2020

Sasmita, H, Penguatan SDM dalam Transformasi Digital Lembaga Hukum, Jurnal Transformasi Digital Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.

Siregar, H, Hukum dan Inovasi Digital: Membangun Regulasi yang Adaptif. Genta Press, Yogyakarta, 2023

Siti Wahyuni, Digitalisasi Arsip Hukum dan Tantangan Governance of Information di Era 4.0, Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 5 No. 3, 2020.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014

Sugianto, E, Digitalisasi Arsip Notaris di Kota Besar: Peluang dan Tantangan, Jurnal Kenotariatan Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2021

Sugianto, E, Digitalisasi Arsip Notaris di Kota Besar: Peluang dan Tantangan. Jurnal Kenotariatan Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2021.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Tjakraatmadja, Jann Hidajat, & Adhiatma, Asnan Furinto. Manajemen Kearsipan Elektronik: Strategi dan Implementasi di Era Digital, Rekayasa Sains, Bandung 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Kepala ANRI No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Otomasi Kearsipan

Sumber Lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Downloads

Published

09-07-2025