SISTEM PEMIDANAAN ANAK DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Keywords:
Sistem Pemidanaan Anak, Perlindungan Anak;Abstract
Sistem pemidanaan yang diterapkan dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan elemen penting dalam kerangka penegakan keadilan yang berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pentingnya pendekatan restoratif serta penghindaran dari penggunaan pidana sebagai upaya utama. penulis menyoroti isu mengenai bagaimana sistem pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diterapkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta ditinjau dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak, dengan mengusung prinsip perlindungan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatf karena termasuk lingkup dogmatik hukum yang mengkaji atau meneliti aturan-aturan hukum. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pada permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan mengadakan interventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi tindakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta perlindungan hukum terhadap anak dalam proses sidang sistem peradilan pidana anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Gultom Maidun, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia”,Pt Refika Aditama, Bandung, 2013.
Gultom Maidun, “Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sisitem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”,Pt Refika Aditama, Bandung, 2014.
Nashriana, “Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia”, Pt. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Nurfaathirany Ririn, “Heri, Anak Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Office,Volume 2 N02, 2016.
Purnomo Bambang, Purnawan Gunarto Amin Purnawan, “Penegak Hukum Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Studi Kasus Di Polres Tegal, Tegal, 2018.
Raharjo Satjipto, “Ilmu Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti Dan Tjitrosoedibjo, “Kamus Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Taufik Makro, dkk, 2014, “Tindak Pidana Narkotika Anak, Ghalia Indonesia,Jakarta, 2003.
B. Jurnal
Jatnika Dyanan C, Mulyana Nandang, Raharjo Santoso Tri, “Residivis Anak
Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Proses Integrasi Ke Dalam Masyarakat”, Share Work Jurnal.
C. Undang Undang
Republik Indonesia, “Naskah akademik peraturan perundang-undangan Tentang
rancangan undang-undang peradilan anak” Lembaran Negara RI, Tahun 2009, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
SistemPeradilan Pidana Anak, Tambahan Lembaran RI Tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran 765. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Tambahan Lembaran RI Tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran 765. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan
Anak, Tambahan Lembaran RI Tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran 9965. Sekretariat Negara. Jakarta.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



