JURNAL ILMIAH PERLINDUNGAN HAK KELOMPOK RENTAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Analisis Implementasi, Kendala, dan Strategi Penguatan

Authors

  • fenimawati laia Universitas Pamulang Serang

Keywords:

hak asasi manusia

Abstract

Perlindungan hak kelompok rentan merupakan wujud konkret dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, dan kelompok miskin, sering menghadapi kerentanan berupa diskriminasi, kekerasan, dan marginalisasi dalam berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta implementasi perlindungan HAM bagi kelompok rentan di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan strategi penguatan yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif, mulai dari UUD 1945 hingga berbagai undang-undang sektoral, implementasinya masih menghadapi kendala seperti lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran HAM di masyarakat, dan budaya diskriminatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, edukasi publik, serta pemberdayaan partisipatif kelompok rentan untuk memastikan terwujudnya perlindungan HAM yang inklusif dan berkeadilan.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kelompok Rentan, Perlindungan Hukum, Diskriminasi, Indonesia

References

JURNAL:

Chandrawaty Y. (2020). Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Perempuan Korban Human Trafficking Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4): 459-476.

Gitta A.S, Murty H, Sulistyo H. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Jurnal Transparansi Hukum. 4(1): 1-17.

Yusitarani & Adah. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2(1): 24-37.

Senjaya O, Koswara I.Y, Pura M.H. (2025). Kendala dan Tantangan Perlindungan Kelompok Rentan dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Keadilan. 27(2): 1-15.

Nazril M.M, Juliandi D, Hikmah L.J, Nabela, Nazmah F, Putera M.L.S. (2024). Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ilmu Hukum. 1(4): 8-15.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

WEBSITE RESMI:

13. Komnas HAM (2023). Rekomendasi Komnas HAM Bagi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. https://www.komnasham.go.id/rekomendasi-komnas-ham-bagi-penghormatan-pelindungan-dan-pemenuhan-hak-disabilitas

14. Bappenas (2025). Perkuat HAM di Indonesia, Menteri PPN dan Menteri HAM Bahas Fokus Pembangunan HAM di RPJMN 2025-2029. https://bappenas.go.id/id/berita/perkuat-ham-di-indonesia-menteri-ppn-dan-menteri-ham-bahas-fokus-pembangunan-ham-di-rpjmn-2025-2029-9B6F7

15. Puskarsa (2024). Analisis Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Kelompok Rentan. https://puskarsa.uma.ac.id/2024/07/26/analisis-kebijakan-perlindungan-sosial-untuk-kelompok-rentan/

Downloads

Published

30-11-2025