Analisis Pemenuhan Syarat Sah Perjanjian pada Arisan Online Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Keywords:
arisan online, perjanjian elektronik, keabsahan perjanjianAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk sistem komunikasi baru yang memicu munculnya model perjanjian dan peristiwa hukum berbasis elektronik, termasuk praktik arisan online. Pola hubungan hukum yang terjalin tanpa pertemuan langsung antara para pihak ini berpotensi memunculkan sengketa, khususnya ketika pengelola arisan online melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi peserta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan legalitas perjanjian dalam arisan online yang dilakukan melalui media elektronik, serta mengkaji akibat hukum dan bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi wanprestasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-preskriptif dengan menelaah dan menginterpretasikan bahan hukum kepustakaan secara sistematis untuk menjawab isu-isu hukum yang dirumuskan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian lisan dalam arisan online tetap sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian, serta didukung alat bukti yang diakui menurut peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila terjadi wanprestasi, peserta arisan online pada prinsipnya dapat menempuh upaya hukum berupa tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, maupun bentuk penyelesaian lain yang telah disepakati para pihak sejak awal.
References
Ahmadi, Ahmadi, and Risky Amelia. “Kepastian Hukum Terhadap Pembeli Yang Beretikad Baik Dalam Proses Balik Nama Sertipikat Tanah.” Wajah Hukum, vol. 9, no. 2, 2025, pp. 746–53.
Andani, Devi, et al. “Pentingnya Memahami Arisan Online Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta.” DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), vol. 3, no. 1, 2023, pp. 1–15.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu, vol. 5, no. 01, 2012.
Ibrahim, Muhammad Yusuf. “CUKUP UMUR DALAM KEABSAHAN TRANSAKSIE-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.” FENOMENA, vol. 16, no. 1, 2018, pp. 1812–25.
Komarovskaia, Natalia. The Evolution of Homo Economicus.
Krishanti, Arninda. Kekuatan Hukum Perjanjian Arisan Online Menurut Hukum Perdata. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
subekti. Hukum Perjanjian. intermasa.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



