ANALISIS YURIDIS TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Eneng Juandini UNIVERSITAS PAMULANG
  • Nining Kurniati Universitas Pamulang

Keywords:

Perkawinan, Dispensasi, Anak Di Bawah Umur

Abstract

Pernikahan memberikan dorongan yang signifikan bagi perjalanan hidup manusia. Menurut sifat masing-masing, pengantin baru masing-masing akan memikul banyak tanggung jawab dan beban setelah pernikahan. Kemudian muncul isu-isu, paling sering terkait dengan pernikahan, dan lebih khusus lagi, pernikahan antar anak di bawah umur. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk perkawinan antara laki-laki dan perempuan, dan praktik-praktik yang tercantum di bawah ini melanggar batasan-batasan tersebut. Bagaimana jika, bagaimanapun, pernikahan masih mengikat secara hukum? Secara khusus, sebagai semacam remunerasi perkawinan. Saya menulis blog ini untuk mempelajari tentang konsekuensi hukum dari memberikan pengecualian kepada anak-anak dan prosedur dispensasi dalam pernikahan yang melibatkan mereka. Penelitian normatif inilah yang digunakan untuk menulis skirpsi. Proses melakukan penelitian hukum melalui pemeriksaan dokumen perpustakaan dikenal dengan penelitian normatif. Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang dispensasi perkawinan anak di bawah umur, menurut kesimpulan susunan jurnal ini. Konsekuensi lebih lanjut dari mengizinkan pengecualian di bawah umur adalah bahwa anak di bawah umur tersebut tidak lagi dianggap sebagai anak di bawah umur dan dengan demikian dapat menjalankan kegiatan hukumnya sendiri atau tidak lagi tunduk pada kewenangan orang tuanya.

References

Ari Sara Deviyanti, Suksma Prijandhini Devi Salain, 2016, “ Hak Anak Tiri Terhadap Waris Dan Hibah Orang Tua Di Tinjau Dari Hukum Waris”, vol 1, no 2, Jurnal Kerthasemaya, Universitas Udayana. https://ojs.unud.ac.i/index.php/kerthasemaya/arti cle/view/21028

Herdiani Syahputri, Ni Luh Gede Astriyani, 2014. “Akibat Hukum Perkawinan Berbeda Agama Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, vol 2, no 4, Jurnal Kerthasemaya, UniversitasUdayana, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/ 8991

Isyana K. Konoras, 2013, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Nikah Di Indonesia”, vol 1, no 2, Jurnal Hukum Edisi Khusus, Universtas Sam Ratulangi, Manado. www.google.com

Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia

Shomad Abd, 2010, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Kencana. Jakarta. h.274.

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, h.13.

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional cet II, PT.Rineka Cipta, Jakarta, h.209

Suggono Bambang, 1997, Metodologi penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.83

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3019, Lembar Negara Tahun 1974.

Widiana Wahyu, 2000, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, h.19

Downloads

Published

30-11-2025