PERANAN ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PERADILAN: DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Keywords:
Putusan; Arbitrase; Final dan MengikatAbstract
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, artinya putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, para pihak wajib mematuhi putusan tersebut secara sukarela dengan itikad baik. Hal ini karena sebelum putusan dibuat, mereka telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, termasuk menerima segala konsekuensi dari proses tersebut. Dengan adanya Undang-undang Arbitrase, diharapkan pelaksanaan arbitrase di Indonesia dapat menjadi lebih baik, karena adanya jaminan bahwa putusan arbitrase, baik yang bersifat nasional maupun internasional, dapat dilaksanakan secara efektif di Indonesia. Namun, pada kenyataannya masih terdapat beberapa masalah dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah mengenai pelaksanaan putusan arbitrase itu sendiri. Klausula arbitrase yang terdapat dalam perjanjian bisnis yang mengikat kedua belah pihak, pada prinsipnya berfungsi sebagai dasar untuk membatasi hak para pihak untuk mengajukan sengketa atau perbedaan pendapat yang termuat dalam perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri. Hal ini didasarkan pada prinsip dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Arbitrase, asas pacta sunt servanda, serta asas kebebasan berkontrak.
References
Kartasasmita, A.G. (2021). Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, B. (2004). Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta: FH UI Press.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi ke-6). Yogyakarta: Liberty.
Prabowo, R. (2019). Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia. Bandung: CV Swatantra.
Safudin, E. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intras Publishing.
Sefriani. (2018). Arbitrase Komersial Dalam Hukum Nasional. Yogyakarta: UII Press.
Sutiarso, C. (2011). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Winarta, F.H. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 12 Agustus 1999.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman. 29 oktober 2009.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Jakarta.
Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2021).
BANI Arbitration Center (2021) https://baniarbitration.org/about-bani. Diakses 13
Desember 2021.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



