PEMANFAATAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH LAUT: KONFLIK PENERBITAN SHM/HGB PADA PESISIR DI KABUPATEN TANGERANG

Authors

  • Rostna Qitabi Anjilna Universitas Pamulang
  • Mudawaroh

Keywords:

Hak atas Tanah, Laut, Pesisir, Hukum Agraria

Abstract

Kasus pagar laut di Tangerang memunculkan persoalan hukum agraria yang kompleks. Penerbitan hak atas tanah seperti SHM dan HGB di kawasan yang secara geografis termasuk wilayah laut tidak hanya melanggar batas objek hak atas tanah dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tetapi juga menimbulkan benturan norma dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area laut tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan asas public domain wilayah perairan, dan mengakibatkan sertifikat tersebut cacat hukum yang berimplikasi pada batal demi hukum. Selain itu, praktik ini berdampak pada terganggunya hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap akses dan pemanfaatan ruang laut. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan administratif, serta penegasan larangan penerbitan hak atas tanah di laut untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi kepentingan umum.

References

Buku

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.

Eka Irene Sihombing,Segi-Segi Hukum Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1990.

M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, 2015.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Santoso Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Jurnal

A.B. Rahmawan & K. Cetera ‘Kajian Teori Public Trust Doctrine dalam Kasus Lingkungan’ (2020) Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7.

Adhisty Radhita Vasya dan Faustina Aida Irmadela ‘Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir’ (2025) Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 4.

.Iman Sudiyat ‘Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dan Hak Masyarakat Pesisir’ (2025) Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 3.

Jurnal Batavia ‘Legalitas dan Dampak Penerbitan HGB di Atas Permukaan Laut’ (2025) Batavia Journal of Law Vol. 2 No. 1.

Putri Pertiwi, dkk. ‘Analisis Yuridis Pemalsuan Dokumen dalam Penerbitan SHM dan SHGB’ (2025) Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 13 No.3.

Rajagukguk, Erman, dkk. ‘Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Pesisir dalam Pemanfaatan Ruang Laut’ (2019) Jurnal RechtsVinding, Vol. 8 No. 1.

Rido Minduk Sugandi ‘Hak Bermukim Masyarkat Adat, Lokal, Dan Tradisional Di Perairan Pesisir’ (2025) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut.

W. Fikarudin, A.D. Martadikusuma, & S.Y. Pratama ‘Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Perspektif Hukum Progresif ‘ (2025) Jurnal Al-Zayn Vol. 6 No. 1.

Website

Klinik Hukumonline, Bolehkah HGB di atas Laut?, dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-hgb-di-atas-laut-lt679224be3d4d6/, 2025.

Media Justitia, Kontroversi Penerbitan Hak Guna Bangunan di Atas Laut: Legalitas, Dampak, dan Solusi, dalam https://www.mediajustitia.com/berita/kontroversi-penerbitan-hak-guna-bangunan-di-atas-laut-legalitas-dampak-dan-solusi/, 2025

Mongabay Indonesia, Penanganan Pagar Laut Tangerang Sisakan Kejanggalan, dalam https://mongabay.co.id/2025/03/24/penanganan-pagar-laut-tangerang-sisakan-kejanggalan/, 2025.

WALHI, Usut Tuntas Pelanggaran Tata Ruang dan Mafia Tanah dari Penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang, dalam https://www.walhi.or.id/usut-tuntas-pelanggaran-tata-ruang-dan-mafia-tanah-dari-penerbitan-shgb-dan-shm-di-laut-tangerang, 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960).

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (2014).

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (1997).

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (2021).

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (2021).

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (2021).

Downloads

Published

30-03-2026