Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PPU- XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, batas usia, calon Presiden dan Wakil Presiden, aktivisme peradilan, hukum tata negaraAbstract
Penyelidikan ini bertujuan untuk menganalisis Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 menetapkan batas calon Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif hukum tata negara. Putusannya tersebut menimbulkan polemik karena Mahkamah Konstitusi menetapkan suatu peraturan dengan menetapkan norma baru yang mengatur seseorangorang yang belum berusia 40 tahun menetapkan dirinya sebagai Presiden atau Wakil Presiden atas kemungkinan bencana atau sedang melakukan tugas yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan kontekstual. Sumber bahan hukum mandiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan lanjutan yang dianalisis secara kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 90 / PUU-XXI/2023 mempertimbangkan adanya praktik aktivisme peradilan yang menyebabkan penyimpangan fungsi Mahkamah Konstitusi dari legislator negatif menjadi legislator positif. Selain itu, putusannya tersebut juga menimbulkan kontroversi terkait independensi hakim konstitusi dan dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan. Implikasi dari putusannya ini tidak hanya berdampak pada perkembangan hukum tata negara, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga konstitusi di Indonesia.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, batas usia, calon Presiden dan Wakil Presiden, aktivisme peradilan, hukum tata negara
References
Adawiyah, R. (2024). “Batasan Usia Layak Calon Presiden dan Wakil Presiden Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XII/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Hukum Tata Negara, 2(1), 56.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Jurnal dan Skripsi
Khotam. A. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, [Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung],
Maikel. A. (2025). Tinjauan Yuridis Aktivisme Yudisial (Judicial Activism) terhadap Konstitusionalitas pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang
PersyaratanUsia Calon Presiden dan Wakil Presiden, [Skripsi, Universitas Islam Negeri Selatan Syarif Kasim, Riau].
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Ni’matul Huda. Ilmu Negara. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Rohmah, E. I. & Ilmiah, Z. (2024). “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden”, Jurnal Hukum, XIII(1), 102-103.
Susanti et al., (2025). “Etika Konstitusi dalam Politik Indonesia: Meninjau Kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden dari Perspektif Hukum Tata Negara”, Jurnal Kedaulatan Hukum, 1(2), 90.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



