KOMPLEMENTARITAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI UPAYA MEMUTUS IMPUNITAS TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA
Keywords:
pengungsi rohingya, hukum pidana internasional, impunitas, prins komplementarisAbstract
Krisis kemanusiaan yang terus menimpa etnis Rohingya mengalami eskalasi signifikan pasca-kudeta militer tahun 2021 di Myanmar, di mana masalah ini bertransformasi dari diskriminasi sistemik lokal menjadi isu kejahatan transnasional yang kompleks, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan migran di Asia Tenggara. Penelitian ini mengkaji Upaya memutus impunitas hukum pidana internasional dan kerangka hukum nasional dalam menangani kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut, dengan fokus khusus pada gelombang kedatangan pengungsi ke Indonesia sepanjang periode 2021 hingga 2025. Penelitian ini mengkaji bentuk proteksi hukum yang diperuntukkan bagi pengungsi Rohingya serta mengevaluasi hubungan antara instrumen pidana internasional dan penegakan hukum nasional, terutama ketika peradilan internasional menghadapi kebuntuan yurisdiksi. Beberapa dokumen hukum utama, termasuk Statuta Roma 1998, UNTOC, serta aturan domestik seperti UU No. 21/2007 dan Perpres No. 125/2016, dibedah dalam studi yuridis-doktriner ini melalui kombinasi pendekatan statutori, konsep hukum, dan analisis yurisprudens Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Statuta Roma menyediakan landasan teoretis yang kokoh untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, penegakan praktisnya sangat terhambat oleh keterbatasan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan kendala geopolitik karena Myanmar bukan merupakan negara pihak. Namun, berdasarkan prinsip komplementaritas, sistem hukum domestik di negara tujuan pihak ketiga seperti Indonesia memegang peran yang sangat krusial. Studi ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi kekosongan hukum dan memutus impunitas, diperlukan optimalisasi penegakan hukum domestik melalui penerapan yurisdiksi universal serta pembentukan kerja sama regional, seperti Gugus Tugas Bersama (Joint Task Force) di Asia Tenggara, guna memberantas jaringan transnasional yang mengeksploitasi pengungsi rentan sekaligus menyelaraskan asas kedaulatan negara dengan hukum kemanusiaan universal
References
Aljundi, M. F., Andatu, M., & Rizal, A. N. (2025). JUSTICES : Journal of Law Fungsi Hukum Internasional Dalam Mewujudkan Tatanan Dunia Yang Adil dan Damai, 4(3), 220–234.
Colorio, M. (2026). A polycentric system of international criminal justice : reconfiguring accountability in a transforming global order, 1–18. https://doi.org/10.1017/S1744552326100482
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum. (2025), 5(04), 80–99.
Das, J., Prima, M. M., Rimu, F. H., Hossain, P., Das, T., Nesa, F., … Tasnim, S. (2022). Mental health and wellbeing of Rohingya refugees : A scoping review Abstract :
Hukum, F., & Malikussaleh, U. (2025). JURNAL SULOH : JURNAL SULOH :, 13, 347–364.
Ilmih, A. A. (2024). Membangun Tembok Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Kejahatan Lintas Negara, (4), 25–35.
irfan ahmad. (2025). yuridiksi kemanusiaan internasional;dalam reformasi pidana internasional. riau.
Issue, V., Kadir, M. Y. A., & Listriani, S. (2024). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan The Interplay of Human Trafficking and the Rohingya Refugee Crisis in Aceh Province , Indonesia : Exploring the Complexities of Criminality and Humanitarian Concerns, 12(1).
Jalloh, C. C. (2009). Regionalizing International Criminal Law ? Regionalizing International Criminal Law ? By Charles Chernor Jalloh FIU Legal Studies Research Paper Series.
Jeffrey, A. (2023). Geopolitics and genocide : The Gambia vs . Myanmar at the International Court of Justice. https://doi.org/10.1177/23996544231188822
Mahadevi, A., Arindah, F., & Sandya, J. M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia Internasional Dalam Pemenuhan Asas Membership Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingya, 3(2), 142–157.
Merdekawati, A., Afla, A. M., Wisnumurti, B. C., Pakpahan, C., Habib, F. H., Muhammadin, F. M., … Rosemarry, T. L. (2025). HUKUM INTERNASIONAL: EDISI EKSPANSI. yokyakarta.
mufty, abdul malik, & dm nur sri maryam. (2025). hukum pidana internasional. In tahta media grup (Ed.). tahta media grup.
nurhidayat, & purnomo budi. (2026). hukum humaniter;internasional. (putra andika parsada, Ed.). kota metro: 2026.
RIGHTS THROUGH THE UNITED NATIONS GENERAL ASSEMBLY ’ S. (2025), 3(1), 1–22.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



