Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia Antara Keadilan dan Perlindungan Anak
Keywords:
keadilan restoratif, tindak pidana, perlindungan anakAbstract
Implementasi keadilan restoratif dalam resolusi perkara kejahatan anak merupakan salah satu wujud reformasi hukum pidana yang dimaksudkan untuk menciptakan harmoni antara pemenuhan hak-hak anak dan pencapaian keadilan bagi pihak korban. Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji gagasan, pelaksanaan, serta hambatan dalam penerapan keadilan pemulihan dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Bahan penelitian diperoleh melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi hukum, kepustakaan, jurnal ilmiah, serta ajaran hukum yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Temuan penelitian memperlihatkan bahwa keadilan restoratif memiliki landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya melalui mekanisme diversi yang memprioritaskan perundingan mufakat dan restorasi relasi antara pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat. Proses tersebut terbukti mampu menekan pelabelan negatif terhadap anak, menumbuhkan akuntabilitas atas perbuatannya, serta memberikan peluang rehabilitasi diri. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti disparitas interpretasi di kalangan aparat hukum, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya dukungan publik terhadap metode pemulihan tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kemampuan aparat, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta edukasi yang terus-menerus agar implementasi keadilan restoratif dapat dimaksimalkan dalam mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
References
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 74–85. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603
Harahap, P., Radiant, A., Nuur’ainii, N., Namira, A., Winona, C., Azizah, F., & Prapaskah, T. (2026). Analisis Yuridis-Normatif terhadap Penyidikan, Penuntutan, dan Pemidanaan Anak dalam Peradilan Pidana. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 1400–1410. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10490
Isba, P., Sakmaf, M. S., & Jumiran. (2024). Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14–30. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10736
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1036. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Muhammad, N., Azizah, R., Juliantoro, A., & Mahendra, B. (2022). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(1), 1–39. https://doi.org/https://journal.iaidalampung.ac.id/index.php/jshi/article/view/242
Panu, A., Moonti, R., & Ahmad, I. (2025). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, dan Perlindungan Hak Anak. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 276–293. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1885
Putri, A. Z., Munandar, T. I., & Haryadi. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belum Optimalnya Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 297 314. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36944
Risal, M. C. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Al Tasyri’Iyyah, 3(1), 55–70. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jat.vi.41238
Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH: Jurnal Kajian Islam, 1(2), 40–83. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.69698/jis.v1i2.14
Safitri, C., Prameswari, M., & Buchori, N. (2025). Peran Hukum Dan Masyarakat Dalam Mendukung Kriminalitas Anak Di Sekolah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12.A), 81–93. https://doi.org/https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/12168
Sianturi, O., & Lubis, M. (2020). Penerapan Diversi Dan Restorative Justice System Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Polda Sumatera Utara. Jurnal Retentum, 2(1), 56–64. https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.436
Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i3.4753
Syahrin, M. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114
Wadjo, H., & Saimima, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59
Yunus, A. S. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



