ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL

Authors

  • Ahmadi Ahmadi Universitas Pamulang
  • Eneng Juandini Universitas Pamulang
  • Sahrul Hanafi Universitas Pamulang

Keywords:

hak kekayaan intelektual, Perlindungan Hukum, Teknologi Informasi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemanfaatan teknologi digital memberikan kemudahan dalam penciptaan, penyebaran, dan pemanfaatan karya intelektual, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi pelanggaran HKI melalui pembajakan digital, penggandaan tanpa izin, distribusi karya secara ilegal, dan berbagai bentuk kejahatan siber. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dampak perkembangan teknologi informasi terhadap efektivitas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia berdasarkan hukum positif serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap pelanggaran HKI yang terjadi di ruang digital. Penelitian ini menempatkan diri sebagai kajian hukum normatif yang berfokus pada analisis efektivitas pengaturan hukum positif Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi sebagai tantangan baru bagi sistem perlindungan HKI. Pembahasan dilakukan melalui analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, didukung dengan teori-teori hukum, pendapat para ahli, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan perlindungan HKI di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi memberikan dampak positif terhadap efektivitas perlindungan HKI melalui digitalisasi sistem pendaftaran dan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Namun demikian, perkembangan teknologi juga meningkatkan risiko pelanggaran HKI di ruang digital yang semakin kompleks sehingga efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran digital, serta keterbatasan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif Indonesia meliputi perlindungan preventif melalui sistem pendaftaran dan pemberian hak eksklusif kepada pemegang hak, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa secara perdata maupun pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di era digital dapat terlaksana secara lebih efektif.

References

Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem HKI di Indonesia (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2015),

Ermansyah Djaja, Hukum Kekayaan Intelektual (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

H.S. Disemadi dan C. Kang, “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 7, No. 1 (2021): 54–71.

M.P. Febriharini, “Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber,” Serat Acitya, Vol. 5, No. 1 (2016): 15–27.

O.S. Matompo, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan di Indonesia,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2 (2020): 104–114.

Dian Nur Fitri dkk., Pengantar Hukum Paten di Indonesia (Bandung: Alumni, 2013).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Ramli, A. M. (2010). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Saidin, O. K. (2022). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Edisi Revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Downloads

Published

07-07-2026